Ketua Umum IWPC Tegaskan Sikap Terhadap Isu Revitalisasi Pasar Ciparay

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Ketua Umum Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC), H. Zevi Hero, S.IP, menanggapi isu yang berkembang terkait revitalisasi Pasar Ciparay, termasuk tuduhan dari sebagian pedagang yang belum sepakat atas proses revitalisasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan di media Pikiran Rakyat dengan judul “Pedagang Pasar Tuntut Keadilan”, yang menyoroti keluhan Tatang Gunawan, salah satu perwakilan pedagang.
Dalam pemberitaan tersebut, Tatang Gunawan mengungkapkan beberapa poin, di antaranya tuntutan hak guna pakai kios yang menurutnya masih berlaku selama satu tahun lagi, keluhan terkait pemagaran pasar lama, serta belum adanya tindak lanjut atas laporan yang disampaikan ke sejumlah instansi, termasuk Kemenkumham Jawa Barat dan Komnas HAM. Tatang juga menuduh IWPC telah berkhianat terhadap pedagang yang belum sepakat.
Menanggapi hal tersebut, H. Zevi Hero menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.
“Apa yang kami lakukan selama enam tahun terakhir adalah murni untuk kepentingan para pedagang Pasar Ciparay. Kami sudah berjuang sejak lama untuk menunda revitalisasi pasar ini, bahkan melibatkan tenaga, pikiran, dan materi,” ujar Zevi, Minggu 15/12/2024.
Zevi menjelaskan, selama proses revitalisasi, IWPC selalu berkoordinasi dengan para pedagang melalui berbagai pertemuan, meskipun tidak semua pedagang hadir.
Dalam pertemuan terakhir pada Juli 2024, para pedagang menyerahkan keputusan revitalisasi kepada pengurus IWPC. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, IWPC memutuskan mendukung revitalisasi dengan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa Ciparay dan pengembang.
Pada Agustus 2024, kedua pihak menyepakati syarat-syarat tersebut, termasuk perpanjangan hak guna pakai kios dari 20 menjadi 25 tahun.
“Kami juga memastikan harga dan spesifikasi bangunan sesuai standar. Semua keputusan ini diambil demi kepentingan pedagang,” tambahnya.
Zevi menilai tuduhan kelompok pedagang yang belum sepakat sebagai tindakan tidak bertanggung jawab.
“Para pedagang ini bahkan membentuk kelompok sendiri dan menggunakan jasa advokat untuk menyampaikan keluhan mereka,” kata Zevi.
Meski demikian, Zevi mengapresiasi pedagang yang sudah berangsur-angsur pindah ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Sijagur.
“Saat ini, sekitar 70 persen pedagang sudah mulai berjualan di TPPS. Konsumen pun sudah ramai berbelanja di sana,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Zevi mengimbau pedagang yang belum sepakat untuk bergabung dengan pedagang lain demi menjaga kerukunan.
“Jangan sampai ada perpecahan. Kita semua saudara, mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan pasar,” tuturnya.
Zevi juga mengingatkan agar pihak-pihak yang memberikan pernyataan di media berhati-hati.
“Jika tuduhan tidak berdasar ini terus berlanjut, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.***







