3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI Tahun 2013-2019

JAKARTA, reformasitotal.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Melalui siaran pers Nomor: PR – 234/075/K.3/Kph.3/02/2022, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, mengungkapkan,
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain :
1. DDS selaku Karyawan PT. Summit Paper Indonesia, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
2. SU selaku Karyawan Swasta PT. Pura Barutama, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono;
3. DI selaku Karyawan Swasta PT. Pura Barutama, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.***Kapuspenkum Kejagung.
DRIVANA







