40 Personil Satpol PP Bandung Barat Tertibkan Ratusan APK Parpol Tak Berijin
Bandung Barat – tablioidreformasi.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban ratusan alat peraga sosialisasi di sekitar Jalan Raya Protokol, Senin (24/7/2023).
Kepala Satpol-PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan aksi penertiban tersebut, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kemudian Perda No 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Satuan Polisi Pamong Pradja.
Pihaknya menerjunkan 40 anggota Satpol-PP, Kasi Tantrib Kecamatan dan jajaran Badan Pengawas Pemilu Bawaslu (Bawaslu) KBB.
“Kita melakukan penertiban ini secara bertahap. Tadi kita membersihkan alat peraga sosialisasi ini baru di sekitar jalan protokol dulu,” ujar Ludi di Ngamprah.
Pelaksanaannya dibagi empat jalur secara serempak yakni wilayah utara, barat dan selatan. Titiknya mulai dari Lembang, Park and Zoo, Beatrix, Hotel Novena, Parongpong, AWC, Cisarua, Gadobangkong, Kotabaru Parahyangan, Panaris, Ciburuy, Cipatat dan Pemda KBB, Underpass, Pasar Tagog hingga Bojongkoneng.
“Tadinya saya berharap, dalam sehari ini bisa selesai. Ternyata, baru bisa beres wilayah itu,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, akan dilakukan kembali gerakan serupa. Karena masih banyak alat peraga sosialisasi tak berijin yang bertebaran di sepanjang jalan raya.
Menyikapi tentang reaksi dari pihak-pihak yang memasang alat peraga tersebut, Ludi mengatakan selama ini masih baik-baik saja.
Karena sebelumnya ada pemberitahuan ke pihak-pihak tertentu, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sosialisasi.
“Tidak ada reaksi berlebihan. Cuma konfirmasinya, menanyakan sampai kapan penertiban itu,” ungkapnya.***