Nenek SITI SA’ADAH (76) Minta Keadilan Atas Eksekusi Tanah Milik’nya Yang Sudah Sah Bersertifikat.

BANDUNG, reformasitotal.com.

Dimana keadilan serta hati nurani dari para pemangku kebijakan serta para penegak hukum, itulah ungkapan nenek Siti Sa’adah kepada reformasitotal.com 11 Oktober 2022 di Jalan BKR No.41 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung dengan bukti kepemilikan yang dimiliki nenek siti sa’adah adalah sertifikat hak milik a/n almarhum suami’nya Mochamad Syafei.

Hal tersebut dibenarkan oleh para tim kuasa hukum nenek Siti Sa’adah yaitu Nandang Sutisna.,SH, Devi Djuandi.,SH, Syarial.,SH, Nofal Habibi.,SH dan Guruh Kurniawan.,SH kesemuanya tim dari LBH Pertanahan dan Perumahan Indonesia, mengatakan pada reformasitotal.com, bahwa atas rencana eksekusi rumah dan tanah milik kliennya oleh PN Kota Bandung, berdasarkan putusan nomor : 52/PDT/G/2004/PN Bandung tanggal 3 Agustus 2004 itu tidak tertulis memutuskan PEMBATALAN AKTA JUAL BELI (AJB), bahkan sampai saat ini masih sah dan tercatat di Kantor Badan Pertanahan Kota Bandung a/n Mochamad Syafei, maka eksekusi tersebut batal demi hukum, apalagi dengan perbedaan nomor Kohir 1239 yang di gugat. Sementara kohir milik nenek siti saadah nomor 2205 itu sudah telak dan jelas jauh beda sekali, ibarat yang di beli Nasi Padang tapi yang dimakan Gudeg Jogja.

Tanah milik nenek siti saadah seluas 70m2, kohir nomor : 2205 persil 15 D.II, dengan batas batas Utara : Jl.Pelajar Pejuang 45, Timur : Toko Ban Selatan Toko Ban dan sebelah Barat : Rumah No.43. Sedangkan bidang yang akan di eksekusi seluas 2500m2 dengan kohir 1239 Persil 15 S.II itu tidak jelas dimana letak batas batas’nya, para kuasa hukum dari LBH Pertanahan dan Perumahan Indonesia mengatakan bahwa Putusan PN Bandung ini tidak jelas alias ngawur bahkan kesannya seperti ada Putusan Hukum Pesanan, apalagi yang saat ini ditengah tengah gaung BERANTAS MAFIA TANAH intruksi dari Presiden RI Jokowidodo.**

RED-ROMI SUJANA

Back to top button