Jampidum Setujui 14 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

JAKARTA,reformasitotal.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Ekspose dilakukan secara virtual oleh Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
“Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan Senin (17/10/2022).
Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan yakni:
1. Tersangka Sannang Latif alias Ian bin Podang dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Kevin Wawolangi dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Jessy Cristo Kalangi dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
4. Tersangka Heri Kurniawan bin David dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Supriyono bin Dwi Cahyono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka I Apriadin alias Riadin bin Usman dan Tersangka II Randika Putra alias Putra bin Abdul Kasim dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
7. Tersangka Anwar bin La Anus dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka La Ode Abdul Herddin alias Herdin dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ambrosius Batidas alias Ambo dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Atriyansyah bin Thamrin dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Yosep Elu alias Ose dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Elisa Raweyai alias Elias dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Niko Rumaropen dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Nopianti alias Anti binti Makmur dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.**
RED-ROMI SUJANA







