Otoritas Perlindungan Data Pribadi akan Ditetapkan Presiden

JAKARTA,reformasitotal.com
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden Joko Widodo untuk menunjuk pimpinan Otoritas Perlindungan Data Pribadi, dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki Lembaga sejenis.
“Kenapa bukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), padahal Kominfo yang melakukan perumusan aturannya? Karena dalam pembahasan (dengan Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, Presiden yang berhak menetapkan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, dalam webinar bertajuk “Bahas PDP Yuk!” di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).
Menurut Teguh, Otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi keriteris dalam UU PDP.
Dengan tugas tersebut, maka Otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya, sehingga presiden bisa memutuskan apakah lembaga ini akan menempel pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang sudah ada atau justeru menjadikannya lembaga otoritas baru.
“Oleh karenanya dalam pembahasan di DPR ditetapkan bahwa Lembaga Otoritas PDP nanti, presiden yang menunjuk, bisa dilekatkan ke K/L existing, misalnya ke Kominfo atau BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), bisa juga menjadi Lembaga otoritas yang baru,” tutur dia.
Menurut Teguh, dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP.
Pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.
“Nah itulah aturan terkait otoritas PDP yang dalam pembahasannya di DPR sangat Panjang berbulan-bulan stuck (berhenti) terkait dengan siapa yang diberi kewenangan untuk menjadi otoritas PDP,” pungkasnya.**
RED-ROMI SUJANA







