Pasca 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah, AMPPIBI Apresiasi Kinerja Kejati Jabar dan Buka Bobrok Kanwil Kemenag Jabar

BANDUNG, reformasitotal.com

Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) menanggapi pasca ditetapkannya empat orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Koordinator AMPPIBI, Rohimat yang akrab disapa Joker, mengapresiasi atas kinerja Kejati Jabar dalam melakukan pengembangan kasus korupsi tersebut.

“Alhamdulillah, upaya kami selama ini untuk mendorong ditegakkannya supremasi hukum yang seadil-adilnya dan setegak-tegaknya terhadap kasus korupsi ini berbuah baik. Dan kami sangat berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kinerja yang cepat dan efektif dalam mengungkap kejahatan ini,” ujarnya didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan, M.Pd, Ketum LSM Tengkorak Kang Saeful dan Ketum LSM Bumi Aris Faisal, pada Jum’at (21/09/2022) malam.

Joker berharap kepada Kejati Jabar untuk terus melakukan pengembangan pada kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Kami berharap kepada Kejati Jabar untuk membongkar semua oknum-oknum yang terlibat langsung ataupun secara tidak langsung pada kasus korupsi ini,” katanya.

Menurut Joker, kasus tersebut adalah suatu keterpurukan atau kemerosotan moral bangsa.

“Apalagi kasus korupsi ini terjadi di tubuh Kementerian Agama khususnya di wilayah Jawa Barat. Ini menandakan oknum-oknum yang tidak berakhlak, mencoreng nama baik agama, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Maka, lanjut Joker menuturkan, kami mendorong kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera mengusut tuntas pemufakatan jahat pada kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Kami menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Dan kami menginformasikan bahwa kami sudah mempunyai data mengenai bencakan korupsi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Joker pun berjanji akan membantu APH dalam mengungkap kasus lingkaran seniman keuangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. “Sampai dengan Tuhan menyatakan bahwa mereka telah terbebas dari dosa,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM Tengkorak Kang Saeful menuturkan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sangat menyinggung perasaan Umat Manusia.

“Dikarenakan Kantor Kementerian Agama merupakan wajah dari semua golongan ideologi dan tempat menitipkan kepercayaan ilahiah. Namun, dicoreng dengan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi diinternal Kementrian Agama Jawa Barat,” ujarnya.

Kami, sambung Kang Saeful mengungkapkan, akan segera mendorong Menteri Agama RI untuk merelokasi semua pegawai dan staff di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Karena dinilai sikap korupsi bagi pegawai lama sudah mengakar dan sulit dihilangkan,” imbuhnya.

Selain permasalahan itu, diungkapkan juga oleh Ketua Umum LSM Bumi Kang Ariz Faizal, mengatakan bahwa terdapat dugaan adanya setoran liar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bagi yang menginginkan jabatan strategis.

Aris Faisal menegaskan bahwa hal ini jelas bertentangan dengan hukum serta moralitas mereka sebagai Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang sangat di nilai Sakral.

“Atas dasar itu, kami siap menelusuri dan terus mengejar para mafia di lingkungan kementerian Agama Jawa Barat.

Sementara, Sekjend DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd menyatakan bahwa kasus ini adalah sumbu dan akan terus menyala untuk membakar oknum-oknum yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“AMPPIBI akan terus memberikan fakta-fakta baru pada Kejati dan akan memonitor proses penyidikan di Kejati demi terwujudnya supremasi hukum yang jelas dan adil serta menjadikan Hukum sebagai Payung Tertinggi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

Empat tersangka itu diduga terlibat langsung dalam kasus korupsi Foto Copy/ Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Tsanawiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Dan keempat orang tersangka tersebut adalah :

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
2. AL merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Keempat tersangka, kini diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button