RUU P2SK, Momentum Tepat Reformasi Sektor Keuangan

JAKARTA,,reformasitotal,com
RUU P2SK akan mengamandemen berbagai UU baik di otoritas maupun di industri. Di sisi otoritas, melalui RUU P2SK ini akan dilakukan penguatan-penguatan mandat lembaga-lembaga di sektor keuangan, sehingga masing-masing lembaga dapat melaksanakan mandat tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan lebih baik, lebih kuat, dan lebih efektif.
“Reformasi yang dilakukan ditujukan untuk mengatasi berbagai kekurangan dan kelemahan di dalam sektor keuangan. Kita memahami bahwa masih terdapat beberapa persoalan fundamental di sektor keuangan kita, antara lain adalah masih rendahnya literasi dan juga inklusi serta akses di sektor keuangan. Kita cukup akrab dengan pemberitaan mengenai pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan sebagainya, yang disebabkan oleh rendahnya literasi dari masyarakat,” kata puspa.
Puspa melanjutkan bahwa efisiensi sektor keuangan Indonesia saat ini juga masih rendah, sehingga menyebabkan biaya transaksi menjadi mahal. Tingginya biaya transaksi tersebut pada akhirnya dinilai akan merugikan masyarakat.
Sektor keuangan Indonesia membutuhkan instrumen yang lebih variatif dan dapat memenuhi kebutuhan instrumen keuangan yang berbeda-beda dari masyarakat. Jika sektor keuangan tidak variatif dan atraktif, masyarakat akan cenderung menggunakan jasa sektor keuangan yang ada di luar negeri dan terjadi capital flight. Kondisi ini tentunya itu akan menjadi hal yang kurang baik bagi pembangunan ekonomi dan berpotensi menyebabkan capital shortage.
Sektor keuangan itu adalah bisnis kepercayaan, sehingga trust dan confidence sangat penting dan perlu dibangun. Menurut Puspa, hal ini juga masih menjadi tantangan bersama, bagaimana membuat konsumen, investor, dan masyarakat merasa aman terhadap sektor keuangan terutama dalam mendapatkan perlindungan, baik sebagai konsumen maupun investor.
“Dalam konteks penanganan permasalahan maupun dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, koordinasi antarotoritas menjadi sangat penting. Untuk itu, koordinasi antarotoritas dalam pemeliharaan maupun penanganan stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat. Oleh karena itu di kesempatan ini, kami dari empat lembaga anggota KSSK – Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS – terus menerus bekerja bersama, berkoordinasi, dan meningkatkan sinergi untuk bersama-sama mengelola sektor keuangan kita,” terang Puspa.**







