JAM Intel Dukung Penuh Pengamanan Proyek Strategis Nasional

JAKARTA,reformasitotal.com

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional di dalam dan luar negeri melalui kegiatan pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan atau penelusuran aset.

Hal tersebut diungkapkan JAM Intel Amir Yanto diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Hari Setiyono dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengamanan Investasi dan Penelusuran Aset pada PT PHE- Subholding Upstream Group, Jumat (28/10/2022).

Dukungan pengamanan proyek strategis dapat diberikan terkait pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah proyek strategis, pencegahan dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan serta koordinasi dan evaluasi berkenaan dengan kebijakan kegiatan proyek strategis.

“Sedangkan dukungan pengamanan investasi dapat diberikan terkait investasi di dalam negeri maupun di luar negeri, serta penelusuran aset terhadap aset yang mungkin diperoleh dari hasil tindak pidana, aset yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana dan aset yang harus dirampas untuk Negara, atau penelusuran aset yang akan dijadikan kompensasi pembayaran denda, ganti rugi dan atau kompensasi lainnya serta dimungkinkan juga dukungan untuk penelusuran aset di Subholding Upstream Group yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar JAM Intel.

Sebagaimana diketahui, jelas dia, kegiatan usaha hulu migas melingkupi kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang telah ditentukan dan eksploitasi.

Hal itu bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur.

Termasuk pembangunan sarana pengangkut, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

“Bahwa selanjutnya anak perusahaan PHE disebut sebagai kontraktor yakni badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerjasama dan kontrak bagi hasil dengan SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Secara umum mengatur tentang kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas) serta Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh kontraktor,” kata JAM Intel.

Hal itu sebagai bentuk dukungan kemandirian energi nasional yang sangat komprehensif dalam setiap tahapannya dan sebagai bagian meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, tegas dia, pihaknya sangat mendukung proses pembangunannya agar dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka penyediaan kebutuhan BBM Nasional.

Itu sebagai wujud Institusi Kejaksaan RI berperan serta mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

“Perlu diketahui bersama secara institusi jajaran intelijen terus menerus meningkatkan profesionalisme, integritas untuk membantu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder untuk mencapai hasil yang optimal dan handal demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini adalah merupakan perwujudannya dukungan kami terhadap PT Pertamina Hulu Energi- Subholding Upstream Group dalam melaksanakan bisnis kegiatan usaha hulu migas eksplorasi maupun eksplorasi dan kegiatan lainnya,” jelas dia.

JAM Intel berharap dengan perjanjian kerjasama ini semua pihak bisa melaksanakan tugas dan pekerjaan secara profesional, jujur, transparan dan obyektif.

Hindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme, agar tujuan bersama yang hendak di peroleh dapat tercapai untuk menyongsong Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.**

RED-EDY SUGIANTO

Back to top button