Pengerjaan Proyek Drainase Di Padaasih Yang Memakan 2 Orang Pekerja Tertimpa Pondasi TPT Tetap Dikerjakan Meski Terpasang Police Line

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Pasca dua orang pekerja tertimpa pondasi Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Bongkok RT 02 RW 08 yang berlokasi di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dikabarkan sudah mulai dikerjakan kembali, meskipun police line (garis polisi) masih ada dilokasi Proyek Pengerjaan Saluran Air.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan pada Sabtu (29/10/2022), papan informasi proyek belum juga terpasang disekitar lokasi pengerjaan. Padahal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam setiap pembangunan merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap Penyelenggara Negara dan Badan Publik lainnya.

Dikonfirmasi oleh wartawan dikantornya, Kepala Bidang Binamarga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Aan Sopian menyampaikan bahwa ia telah diundang secara resmi oleh Kapolsek Cisarua terkait dua orang pekerja yang tertimpa tembok pondasi TPT.

“Sempat dari Aliansi menanyakan juga ke Pak Kapolsek, dan kebetulan didepan saya, Kanitnya Pak Asep menjawab bahwa betul itu police line dibuka atas izin dari pihak Polsek. Kenapa itu dibuka, karena kalau misalkan tidak dibuka bisa dikhawatirkan nanti hujan turun malah sisa pekerjaan yang belum terselesaikan (sisa longsor) itu akan menarik bangunan yang ada diatasnya, makanya segera diselesaikan, paling tidak bisa tertangani khusus yang masalah itu,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Dijelaskan oleh Aan, pihak ketiga berpikiran, karenakan batas akhir kontrak pekerjaan itu tanggal 26 Oktober 2022, dikhawatirkan pekerjaan tersebut tidak tepat waktu.

“Makanya segera pihak ketiga menyampaikan izin ke pihak Polsek dan diizinkan untuk dibuka police line supaya bisa jalan,” terangnya.

Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB sebesar Rp198 Juta itu, lanjut Aan mengungkapkan bahwa pemasangan unit sepanjang 178 meter, lebar 60 centimeter, dan kedalaman 1 meter.

Disinggung oleh wartawan, terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek, Aan membenarkan bahwa pihak ketiga belum memasang papan informasi proyek sewaktu kejadian dua orang pekerja tertimpa pondasi TPT. Tetapi kalau SPK sudah ada.

“SPK sudah turun, cuma belum diambil, kalau SPK itu, karena kita by sistem jadi pasti sesuai dengan jadwal. Jadi tidak bisa SPK turun sekarang, baru dicetak besok tidak bisa, jadi sesuai dengan jadwal, kalau memang jadwal SPK hari ini, ya hari ini, cuma, mungkin penandatanganan SPK yang terhambat, kadang-kadang harusnya hari ini ditandatangani oleh saya, kebetulan misalkan saya hari ini lagi ke lapangan, baru besoknya ditandatangan, jadi SPK itu sudah siap,” ucapnya.

Terkait dengan papan informasi proyek, lanjut Aan memaparkan, sebetulnya ada tiga hal kewajiban pihak ketiga dalam rangka persiapan pelaksanaan proyek.

“Pertama, harus melakukan FE dulu, apa itu FE, memastikan titik lokasi, itu biasanya didampingi oleh konsultan pengawas, oleh direksi juga. Yang kedua, kewajiban dari pihak ketiga itu melaksanakan sosialisasi, terus yang ketiga, memasang papan informasi proyek,” katanya.

Tapi, dijelaskan kembali oleh Aan, untuk papan informasi proyek itu sebetulnya dilihat dulu di RAB. “Apakah di RAB itu ada atau tidak untuk pembayaran itu”.

“Setelah kami chek kemarin, sebetulnya di RAB paket ini, harusnya ada papan proyek, cuma itu mungkin kesalahan dari pihak ketiga. Informasinya sudah dibuat, cuma belum dipasang, itu yang saya sampaikan kemarin waktu dipolsek.

Masih dengan Aan menuturkan, jadi dari tiga kewajiban kontraktor itu hanya satu yang mungkin sudah dilaksanakan yaitu melaksanakan FE.

“Untuk sosialisasi tidak dikerjakan, untuk pemasangan papan proyek pun juga tidak dikerjakan,” pungkasnya.

Diakhir wawancara eksklusif, Aan mengharapkan agar pihak sosial control dan masyarakat memberikan kesempatan dulu untuk pihak ketiga menyelesaikan pekerjaannya.

“Pihak ketiga juga, untuk segera mengurus kaitan dengan korban sampai sembuh. Jangan sampai korban dibiarkan, sementara pekerjaan bisa berjalan, korban tidak diurus, itu juga yang di wanti-wanti kemarin oleh pak Kapolsek, korban harus segera diselesaikan kaitan dengan pengobatannya, terus pekerjaan juga harus segera diselesaikan,” tutupnya.

Ditempat terpisah, sebelumnya telah diberitakan reformasitotal.com, Dua Orang Pekerja Bangunan Kirmir di Padaasih Bandung Barat Tertimpa Pondasi TPT, pada Kamis (13/10/2022).

Dalam pemberitaan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Cisarua, AKP Iim Abdurochim menduga bahwa longsor ini akibat unsur kelalaian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan yang tidak dijalankan dengan baik.

“Dugaan awal ini karena unsur kelalaian dan SOP pengerjaan yang kurang baik. Tidak ada unsur kesengajaan. Kami pun sebetulnya tidak menerima laporan pengerjaan kirmir disini dan pekerjaan sementara diberhentikan selama penyelidikan belum beres,” tuturnya.

Perlu diketahui, KIP mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik (uang rakyat), terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.

Dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP juga menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP juga menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan KIP.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button