Permudah Layanan Keimigrasian, Kemenkumham Luncurkan e-VoA

JAKARTA,reformasitotal.com
“Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, , Kamis (10/11/2022).
Menurut Widodo, penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.
Kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian itu, kata Widodo, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia.
Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022.
“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia,” ujarnya.
Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id.
Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.
“WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar,” kata Widodo.**







