KPK Minta Pj Kepala Daerah se-Sultra Tingkatkan Skor MCP

KENDARI,reformasitotal.com

Hingga November 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melantik tujuh dari 14 Penjabat (Pj) Kepala Daerah dan satu Wakil Bupati. Para penjabat dilantik untuk menggantikan posisi kepala daerah sebelumnya yang memasuki masa purna tugas.

Menurut Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), para Pj kepala daerah harus bekerja untuk kepentingan rakyat Sulawesi Tenggara. Salah satunya dengan meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di seluruh wilayah Sultra.

“Data KPK, hingga 9 November 2022 skor MCP-nya adalah 37,67 persen dan masih di bawah skor nasional yakni 58 persen,” kata Didik akhir pekan lalu.

Untuk diketahui, MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia. Setidaknya ada delapan area intervensi yang telah ditetapkan dan harus diikuti oleh Pemda.

Yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dengan menerapkan delapan area ini, KPK berharap tidak ada lagi celah korupsi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Didik menerangkan, saat ini untuk skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, Sulawesi Tenggara tercatat mendapatkan skor yang cukup baik yaitu 70,2. Skor itu telah melampui target nasional sebesar 70.

Lanjut Didik, Pj Kepala Daerah tidak terlena dengan capaian ini. Sebaik-baiknya pemimpin, harus terus mengembangkan potensi daerah yang dipimpin agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Pun, jangan pernah berpikir untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan memanfaatkan jabatan yang saat ini diemban.

SPI tahun 2021 mencatat 99% kasus korupsi di instansi pemerintah dilakukan pada saat proses pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kasus korupsi dalam kegiatan promosi, mutasi pegawai, intervensi (trading influence)–termasuk 23% respondennya, meyakini bahwa kegiatan dalam manajemen ASN masih dipengaruhi berbagai kepentingan.

“Untuk itu diperlukan penguatan komitmen bagi para Pj. Kepala Daerah agar dapat melaksanakan tugasnya secara berintegritas dan menghindari potensi benturan kepentingan terutama pada area pengadaan barang dan jasa dan manajemen ASN, sebagaimana indikator yang didorong KPK melalui program pencegahan korupsi pada MCP,” ujarnya.

Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan apresiasi kepada KPK, melalui Kedeputian Korsup, karena telah membantu memberikan pendampingan dalam hal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan, Pj Kepala Daerah dapat terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Kami berpesan agar para Pj dan Plt tersebut dapat menjalankan tugas secara berintegritas sehingga lebih fokus dalam memberikan perhatian pada program pemberantasan korupsi di wilayah Kab/Kota masing-masing,” kata Ali.

Terpisah, KPK juga melakukan Rakor Pemberantasan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sultra. Dalam kegiatan ini, Deputi Korupsi Didik meminta anggota dewan bersama Pemda untuk menyusun APBD TA 2023 dengan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terjadi permasalahan pada pembahasan, Didik meminta agar dapat dikomunikasikan kepada KPK untuk diselesaikan bersama-sama.

“Seluruh jajaran Pemda agar menghindari transaksi penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh potensi benturan kepentingan dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD. Sehingga dapat dilaksanakan secara tepat waktu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Didik.

KPK juga memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas APIP se-Sultra dengan tema ‘Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan Pemberian Keterangan Ahli’. Agenda ini sebagai bentuk penguatan kemampuan para APIP terkait audit PKKN dan peningkatan kepercayaan diri jika APIP ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan.

Pun, dalam kesempatan RDP dengan Mapolda Sultra, KPK menegaskan tujuan utama pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini adalah melakukan asset recovery atau mengembalikan kerugian keuangan negara. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 23 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka jika tersangka tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari, bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.**

RED-EDY SUGIANTO

Back to top button