Diindikasi Permohonan TPU Oleh Warga Belum Dipenuhi, Perumahan Green Parahyangan Residence Diduga Belum Mengantongi Legalitas Perizinan Yang Jelas

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Maraknya pembangunan perumahan yang diduga tak berizin diwilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Pemkab Bandung Barat dalam penegakan aturan. Sebab jika dibiarkan Pemkab Bandung Barat akan terus kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor pembangunan.
Pasalnya, sampai dengan saat ini, banyak perumahan di KBB diindikasi melabrak aturan perizinan. Diduga kuat Pemkab Bandung Barat tidak mampu melakukan tindakan dalam menegakkan Peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini, kinerja dan ketegasan dari Dinas terkait Pemkab Bandung Barat patut dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang banyak melanggar aturan tersebut.
Salah satunya pembangunan Perumahan Green Parahyangan Residence yang berada di Pamoyanan, RW 15, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB diduga belum mengantongi legalitas perizinan yang jelas.

Saat dikonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) lll, Desa Padaasih, Atik menyampaikan bahwa, Green Parahyangan Residence diindikasi hanya memiliki legalitas perizinan yang dulu yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan dari Pemerintah Kecamatan Cisarua.
“Kalau izin memang bilangnya yang dulu, yang sekarang memang belum, tapi dia mengacu nya ke izin yang dulu. Padahal kan beda nama, PT (Perseroan Terbatas) juga beda, seharusnya mempunyai izin yang baru lagi (revisi),” katanya, Kamis (17/11/2022).
Disindir oleh wartawan, berdasarkan informasi ada permintaan warga Pamoyanan, RW 15 yang diduga belum dipenuhi (polemik) oleh pihak Green Parahyangan Residence yaitu Taman Pemakaman Umum (TPU). Atik pun membenarkan bahwa pihak pengembang perumahan tersebut belum memenuhi permintaan warga.
“Iya, TPU memang belum dipenuhi, karena dia itu menjanjikan buat TPU. Ternyata waktu di chek TPU itu khusus untuk perumahan saja, dan juga (lokasi TPU nya) itu diluar Desa Padaasih (Cimahi),” terangnya.
Dengan adanya polemik itu, wartawan mengkonfirmasi kembali Atik terkait kontribusi untuk warga RW 15. Atik pun kembali menjawab, “Yang saya tahu belum (berkontribusi). Tidak tahu kalau yang kebelakang”.

Terkait izin, lanjut Atik menuturkan, banyak yang harus ditempuh, terutama masalah pajak. “Belum dimutasi (dari developer) kepada orang-orang (konsumen)”.
“Harapannya untuk pengembang seharusnya dibenahi lah untuk perizinannya, kedua untuk kepentingan warganya dipenuhi sesuai dengan hasil musyawarah supaya tidak berpolemik di masyarakat,” imbuhnya.

Dihari yang sama wartawan berupaya mengkonfirmasi pihak Pengembang Perumahan Green Parahyangan Residence di kantornya agar dalam pemberitaan fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pemilik Perumahan Green Parahyangan Residence yang diketahui bernama Lucky tidak ada dikantornya.
Kemudian, wartawan pun berinisiatif menitipkan nomor telepon kepada operasional Perumahan Green Parahyangan Residence bernama Dicky di kantor pemasaran untuk konfirmasi lanjutan.
Selanjutnya, wartawan pun berupaya mengkonfirmasi kembali Dicky melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk memperlihatkan legalitas perizinan yang dimiliki oleh pihak Perumahan Green Parahyangan Residence sebagai bukti penempuhan legalitas perizinan, pada Sabtu (19/11/2022).
Tak berhenti sampai disitu, wartawan pun juga berupaya meminta nomor telepon bagian legalitas perizinan Perumahan Green Parahyangan Residence, Anisa yang diketahui anak dari Lucky. Namun upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Dicky hanya membalas pesan wartawan melalui aplikasi WhatsApp nya dengan jawaban, “Saya tidak diizinkan untuk memberi nomor atasan saya langsung”.
Tak hanya itu, Dicky juga membalas pesan wartawan, “Saya tampung dulu biar saya sampaikan ke atasan saya”.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengembang Perumahan Green Parahyangan Residence belum memberikan penjelasan resmi kepada wartawan.
Perlu diketahui, setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pembatasan kegiatan pembangunan;
3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
5. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
6. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
9. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dan perlu diingat, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya PBG.
Korwil Jabar
DRIVANA







