Ketua MA tidak Menoleransi Aparatur Peradilan yang Melanggar Kode Etik

BANDUNG,reformasitotal.com
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, menyatakan pihaknya tidak menoleransi aparatur peradilan yang terbukti dan secara nyata melakukan pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua MA saat Rapat Pleno Kamar di hotel Intercontinental Bandung. Rapat yang dilaksanakan setahun sekali ini merupakan ajang untuk menguatkan sistem kamar serta menyamakan persepsi antarhakim agung dan hakim ad hoc dalam putusan perkara.
Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2012, Mahkamah Agung melalui Pleno Kamar telah Melahirkan 458 rumusan atau kaidah hukum, dengan rincian sebagai berikut
- 105 rumusan hukum di Kamar Perdata
- 118 rumusan hukum di Kamar Pidana
- 102 rumusan hukum di Kamar Agama
- 64 rumusan hukum di Kamar Militer
- 69 rumusan hukum di kamar Tata Usaha Negara
Menurut M. Syarifuddin, pada rapat pleno kamar kali ini akan menambah rumusan hukum lainnya. Selain itu musibah yang sedang terjadi di MA tidak boleh menyurutkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Lanjutnya, MA menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka bagi beberapa aparatur peradilan. MA tidak menoleransi aparatur peradilan yang melanggar kode etik.
“Kejadian itu, tidak boleh membuat kita terbuai, kita harus tetap semangat untuk memulihkan keadaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegas M. Syarifuddin, Senin (21/11/2022).
Sambungnya, seluruh Hakim harus menyatukan tekad dan kekompakan bukan hanya di jajaran pimpinan namun juga di seluruh lapisan aparatur peradilan untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan, memperbaiki keadaan ini, dan meraih kembali kepercayaan publik.
“Badai pasti berlalu seiring berjalannya waktu. Namun kita tidak boleh menunggu dan berdiam diri karena bisa menghancurkan segalanya. Mari kita hadapi bersama dengan kekuatan yang kita miliki agar kehancuran dapat kita hindari,” ajak hakim agung asal Baturaja.**
RED-ROMI SUJANA







