Pelayanan Prima MA Ditunjukkan lewat Digitalisasi Peradilan

JAKARTA,reformasitotal.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menerangkan proses digitalisasi di MA berkaitan dengan teknis penanganan perkara menyangkut pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.

Salah satu agenda penting dalam reformasi peradilan adalah transformasi teknologi di bidang penyelenggaraan tugas-tugas peradilan.

Untuk itu, MA telah menerbitkan beberapa regulasi payung dalam rangka membangun sistem peradilan elektronik sebagai implementasi dari amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010- 2035.

“Perjalanan proses transformasi MA dari sistem peradilan konvensional menuju ke sistem peradilan elektronik. Mulai pada 29 Maret 2018 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik. Perma tersebut merupakan bentuk terobosan yang dibuat oleh Mahkamah Agung, mengingat tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya para pencari keadilan untuk dapat menjalani proses berperkara secara lebih sederhana, cepat dan murah,” ungkap Syarifuddin, dalam keterangan tertulis  Rabu (23/11/2022).

Lanjutnya, setelah regulasinya terbentuk, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi E-Court yang berjalan pada 4 fitur utama, yaitu e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation.

“Dengan layanan fitur tersebut, para pihak tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, namun cukup menggunakan HP atau komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga dari mana saja bisa mendaftarkan perkaranya ke pengadilan,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, hadirnya sistem peradilan elektronik (e-Court) ditujukan dapat mengurangi keluhan utama masyarakat atas pelayanan peradilan, seperti prosesnya yang rumit, waktu yang diperlukan sangat lama, dan biayanya mahal.

“Dalam sistem peradilan konvensional pertemuan antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan tidak dapat dihindari, sehingga terbuka lebar adanya peluang untuk terjadinya penyimpangan oleh aparatur peradilan, tutur Mantan Ketua Badan Pengawasan.

Sambungnya, dengan terbentuknya regulasi dan perangkat aplikasi bagi pelaksanaan sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkatan peradilan, maka sesungguhnya impian untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang modern sudah tinggal selangkah lagi.

“Saat ini PR bagi Mahkamah Agung adalah berupaya untuk melengkapi sarana IT, khususnya bagi satuan kerja pengadilan di daerah-daerah terpencil, sehingga peradilan elektronik dapat berjalan dengan baik pada semua pengadilan di seluruh Indonesia. Semua itu tentunya memerlukan anggaran yang besar karena Mahkamah Agung memiliki lebih dari 900 satuan kerja di seluruh Indonesia, namun kita tetap optimis bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, semua tantangan dan hambatan pasti akan ada jalan keluarnya”, ujar Guru Besar Universitas Diponogoro itu.

Dia juga menyampaikan semua yang dilakukan MA selama ini terkait dengan sistem peradilan elektronik adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan para pencari keadilan. Semakin cepat, mudah, dan murah proses peradilan dapat dijalankan, maka akan semakin terbuka akses keadilan bagi para pihak yang berperkara.**

RED-ROMI SUJANA

Back to top button