Diduga Rehabilitas Ruang Kelas Tak Sesuai Spek, Diindikasi Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu Jual Aset Sekolah

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Material bangunan berupa genteng bekas dan material kayu yang merupakan aset negara di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dijualbelikan tanpa aturan/ prosedur yang berlaku.

Diduga penjualan ribuan material genteng bekas atap sekolah dan material kayu yang merupakan aset negara itu, ditengarai melibatkan Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh reformasitotal.com pada Kamis (24/11/2022), Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu yang diketahui bernama Asep Suparman, S.Pd diduga menjual material genteng bekas atap sekolah dan material kayu kepada salah satu warga.

Ditemui wartawan dikantornya, Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu Asep Suparman, S.Pd yang didampingi oleh Operator Sekolah dan Komite Sekolah menolak dikonfirmasi secara resmi oleh wartawan. Ia hanya memilih, menunjukkan bukti berita acara serah terima hibah/ barang inventaris/ aset SDN 2 Tagog Apu kepada wartawan.

Padahal wartawan memberikan konfirmasi untuk kepentingan nama baik Kepala sekolah SDN 2 Tagog Apu Asep Suparman, S.Pd, dan nama baik sekolah SDN 2 Tagog Apu agar apa yang menjadi dugaan di masyarakat tidak simpang siur.

Bukan hanya itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu Asep Suparman, S.Pd yang didampingi oleh Operator Sekolah dan Komite Sekolah juga bertemu dengan wartawan di Kantor Dinas Pendidikan KBB pada saat wartawan hendak mengkonfirmasi Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar H. Eri Trikurniadi, M.Si diruangan Kepala Bidang SD Drs H. Dadang A. Sapardan, M.Pd.

Saat wartawan ingin masuk ke ruangan itu, wartawan tidak diperkenankan masuk. Padahal kesempatan yang bagus untuk mengkonfirmasi Kepala sekolah, Operator Sekolah dan Komite Sekolah dihadapan Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar H. Eri Trikurniadi, M.Si atas adanya dugaan diperjual-belikan material genteng bekas atap sekolah dan material kayu SDN 2 Tagog Apu.

Dalam hal ini, Kepala Sekolah SDN 2 Tagog Apu, Operator Sekolah, dan Komite Sekolah, sekaligus H. Eri Trikurniadi, M.Si patut dipertanyakan terkait permasalahan tersebut.

Pasalnya, ada yang aneh dalam berkas berita acara serah terima/ hibah barang inventaris/ aset dibuat pada hari sabtu, tanggal 22 (tanpa menulis bulan) tahun 2022. Diindikasi Tim penghapus barang milik daerah belum terbentuk yang melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), beserta tim personil dari Dinas Pendidikan KBB untuk melaksanakan pengecekan aset di lapangan. Sedangkan, proses serah terima/ hibah barang inventaris/ aset lebih dulu terjadi.

Terpisah, dikonfirmasi wartawan diruangan Kepala Bidang SD Drs. H. Dadang A. Sapardan M.Pd, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar H. Eri Trikurniadi, M.Si menjelaskan, setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa adanya dugaan penjualan material genteng bekas atap sekolah dan material kayu yang merupakan aset negara itu, pihaknya langsung mendatangi SDN 2 Tagog Apu.

“Setelah ada informasi itu, kemarin kami langsung konfirmasi ke sekolah dengan yang bersangkutan. Setelah dikonfirmasi ke lapangan, itu tidak ada penyelewengan pun,” katanya.

Ada bukti-bukti, sambung Eri menuturkan, dihibahkan ke pihak kedua. Eri juga menyampaikan bahwa dari hibah tersebut ada bukti-buktinya.

“Bahkan saya juga, kemarin itu melihat langsung ke yang menerima hibahnya. Jadi, sudah jelas disitu tidak ada penyelewengan pun,” tukasnya.

Disinggung oleh wartawan, apakah proses serah terima/ hibah barang inventaris/ aset itu sudah sesuai dengan juklak juknis penghapusan aset. Eri pun mengungkapkan bahwa, penghapusan aset itu sedang berproses.

“Penghapusan aset itu lagi diproses, jadi tidak langsung juklak nya langsung dibuat. Yang penting sekarang secara lisan saja dulu, ditulis yang penting barang-barang yang tidak dipakai, kalau ada yang memerlukan silahkan hibahkan,” ucapnya.

Disinggung oleh wartawan, artinya disini telah terjadi hibah lebih dulu daripada mengurus penghapusan aset, menurut Dinas Pendidikan KBB benar atau tidak. Eri mengatakan bahwa itu hanya miskomunikasi saja.

“Nanti kedepannya, seandainya, kalau tidak informasi-informasi yang kami terima untuk membereskan ke lapangan. Tadinya, hanya kalau ada barang-barang yang tidak dipakai, terus dibutuhkan oleh masyarakat, silahkan hibah. Untuk lebih detailnya, belum dikonfirmasikan, mungkin disana ada mis,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan wartawan dilokasi rehab bangunan sekolah SDN 2 Tagog Apu, diduga kuat tidak sesuai dengan RAB. Salah satunya Semen yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitas ruang kelas pada Program DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 memakai Semen Padang.

Eri memberikan klarifikasi, dan menyampaikan kepada wartawan bahwa setelah melihat ke lokasi, pekerjaan rehabilitas ruang kelas di SDN 2 Tagog Apu sesuai RAB.

“Kalau pun, kalau saya lihat disana sudah sesuai RAB. Kami tidak berani, oh..itu salah, karena ada, misalkan kesedian semen, harusnya tiga roda atau ini, kenyataannya, mungkin pas beli kebutuhan tidak ada, kemungkinan juga, karena si Kepala sekolah harganya sama, itunya sama, kenapa tidak,” tuturnya.

Menurut Eri, dalam RAB itu tidak disebutkan merk, jadi tidak masalah untuk memakai Semen Padang.

“Karena untuk aturan dari pengadaan barang dan jasa itu tidak ada dicantumkan merk, jadi itu dapatin spek nya saja. Mungkin Kepala Sekolah ada merk itu, karena harganya sama, ya sudah, apalagi ketersediaan bahan bangunan tersebut ada, oh..seharusnya itu persediaannya ya sesuaikan harganya saja,” imbuhnya.

Dikonfirmasi kembali oleh wartawan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan rehabilitas ruang kelas SDN 2 Tagog Apu yang diketahui 90 hari kalender, dikerjakan mulai tanggal 26 Agustus 2022 sampai dengan selesai tanggal 24 November 2022, apakah mungkin terkejar. Eri pun menjawab, “Insyaallah terkejar”.

“Nanti kami cross (memeriksa) lagi ke lapangan seandainya belum beres,” katanya.

Di akhir wawancara eksklusif, disindir oleh wartawan, jika telat pengerjaan rehabilitas ruang kelas tersebut, apakah ada sanksi untuk pelaksana yakni, Panitia Pembangunan Sekolah.

“Kalau sanksi, nanti ketelatannya apa, mungkin dan juga apa harus dibuat adendum juga, karena ada beberapa faktor yang harus kami tela’ah juga. Apalagi sekarang musim hujan, pasti nanti ada adendum,” tutup Eri.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button