Begini Klarifikasi Pihak Ketiga Terkait Pembangunan RKB di SMPN 5 Padalarang Yang Diduga Tak Sesuai Spek, Narasumber: “Kalau Dengan Tipikor Bisa Kena Pasal Perbuatan Melawan Hukum”

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Sebelumnya telah diberitakan tertanggal 7 November 2022, Kualitas pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 5 Padalarang Diduga tak sesuai Spesifikasi Rencana Anggaran Belanja (RAB). Sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan siswa yang belajar di ruang kelas baru tersebut.
Hal ini tentu menjadi polemik, lantaran sesuai dengan keterangan yang dikutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dimana mengutamakan unsur kualitas, dalam setiap pembangunan dibidang pendidikan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan reformasitotal.com melalui pesan aplikasi WhatsApp, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan RKB di SMPN 5 Padalarang, yang diketahui bernama Wandi menjelaskan bahwa, ia telah mengerjakan sesuai dengan RAB.
“Yang kita kerjakan sudah sesuai RAB, bahwa tanpa listrik dan tanpa plafon karena anggaran tidak mencukupi,” ungkap sumber, Sabtu (19/11/2022) malam.

Disindir oleh wartawan terkait RKB yang belum lama dibangun itu sudah tampak pecah dan retak pada bagian dinding kelas, Wandi pun menjawab keretakan dimungkinkan karena faktor lain.
“Kalau masalah keretakan mungkin karena faktor yang lain pak. Saya tidak tahu persis apa penyebabnya dinding retak, tapi secara struktur sudah sesuai spek,” katanya.
Disinggung kembali oleh wartawan, sebelum pengerjaan RKB dimulai hingga ditentukan titik RKB dibangun terpisah dari kelas yang lama (sudah ada). Padahal keinginan pihak sekolah minta di sejajarkan dengan kelas yang lama.
Wandi pun menuturkan, bahwa untuk permasalahan itu ia tidak mengetahui. “Saya dapat gambar rencana terpisah dari ruang kelas lama”.
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Wandi mendapatkan pekerjaan tersebut informasinya darimana? dan bagaimana proses mendapatkan pekerjaan tersebut. Wandi pun membeberkan bahwa, pekerjaan itu penunjukan langsung dari Dinas Pendidikan KBB.
Sebelumnya telah diberitakan juga oleh reformasitotal.com, usai diberitakan, Kepala Seksi Sarana Prasarana SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Edy Saprudin, S.Pd angkat bicara soal pembangunan ruang kelas baru di SMPN 5 Padalarang yang diduga tak sesuai spek.
Ditemui wartawan dikantornya, Edy Saprudin, S.Pd menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah dimuat oleh reformasitotal.com dengan judul, “Diindikasi Jadi Bancakan, Pembangunan Ruang Kelas Baru di SMPN 5 Padalarang Diduga Tak Sesuai Spek”, tertanggal 7 November 2022 belum lengkap.
“Karena saya selaku Sapras, perlu disampaikan bahwa memang pekerjaan ruang kelas baru SMPN 5 Padalarang, itu sudah sesuai dengan RAB yang ada pada saat itu. Kenapa saya sampaikan sesuai RAB, karena RAB nya dengan nilai kurang lebih Rp189 Juta,” katanya, pada Kamis (10/11/2022).
Kemudian, sambung Edy menerangkan, didalam pelaksanaan ada beberapa item yang tidak dikerjakan seperti atap kelas.

“Itu memang di RAB tidak ada atap, kan tadi anggarannya kurang, kalau RAB itu idealnya Rp200 Juta lebih lah, ideal dari nol, inikan kurang. Nah, itu ada beberapa item yang tidak dikerjakan seperti pemasangan atap dan instalasi listrik, itu memang tidak dikerjakan, karena memang tidak ada dalam RAB, sehingga kalau menurut ketentuan, itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ditegaskan kembali oleh Edy bahwa pekerjaan itu bukan belum selesai, dikarenakan memang RAB nya seperti itu. “Tidak ada pekerjaan atap dan instalasi listrik, itu saja yang perlu saya tambahkan”.
Disinggung oleh wartawan, bersumber dari manakah pembangunan ruang kelas baru di SMPN 5 Padalarang. Edy pun menjawab dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KBB.
Dikonfirmasi kembali oleh wartawan, untuk pengajuan pekerjaan tersebut, apakah benar dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD KBB. Edy pun membenarkan bahwa pembangunan ruang kelas baru itu diajukan lewat Pokir Dewan.
“Tapi, kalau setiap pekerjaan Pokir yang sudah masuk Dinas masing-masing atau ke OPD masing-masing itu sudah masuk anggaran Dinas APBD,” bebernya.

Terkait adanya berita klarifikasi tersebut, melalui pesan aplikasi WhatsApp nya, sumber reformasitotal.com yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, didalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang jasa pemerintah, pada Pasal 4 dijelaskan, “bahwa tujuan Pengadaan Barang/jasa menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas jumlah, waktu biaya, lokasi dari penyedia”.
Lebih dalam lagi disampaikan oleh sumber reformasitotal.com, Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai prinsip (norma, kaidah) yang wajib dipatuhi. Karena prinsip pengadaan barang jasa diatur pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa diantaranya; Prinsip efisien maksudnya adalah pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip Efektif pengadaan barang jasa adalah dengan sumberdaya yang tersedia, diperoleh barang jasa yang mempunyai nilai manfaat,” katanya, pada Jum’at (25/11/2022).
Disimpulkan oleh sumber reformasitotal.com, terkait tanggapan Edy Saprudin, S.Pd, terkait anggaran tak mencukupi, dengan tidak terpasang nya plafon dan listrik dalam pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 5 Padalarang itu bukan menjadi alasan.
“Karena pengadaan barang jasa pemerintah mempunyai Prinsip Efisien yaitu diusahan dengan dana dan daya yang terbatas, menghasilkan pencapaian yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya tegas.
Prinsip efektif pada pembangunan ruang kelas baru, sambung sumber reformasitotal.com menuturkan, maksudnya dengan menggunakan dana dan daya mempunyai nilai manfaat artinya peroleh pengadaan barang jasa harus dapat digunakan.
“Apabila melanggar prinsip pengadaan barang jasa berarti sudah melanggar ketentuan, dan dipastikan adanya kerugian daerah,” cetusnya.
Disebutkan juga oleh sumber reformasitotal.com dalam pesan aplikasi WhatsApp nya, kalau dengan bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa kena dengan pasal Tipikor yakni, perbuatan melawan hukum.
Lanjut sumber reformasitotal.com membeberkan, perbuatan melawan hukum masuk unsur kerugian negara berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 yang berbunyi, “Kerugian Negara/ Daerah adalah kekurangan uang, kekurangan surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun tidak sengaja”.
“Sudah dengan UU No. 1 Tahun 2004 ada unsur kerugian daerah. Melanggar ketentuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) disebutnya perbuatan melawan hukum. Berarti itu ada unsur kerugian daerah,” ucapnya.
Diakhir pesan dalam aplikasi WhatsApp, sumber reformasitotal.com menegaskan, melanggar prinsip pengadaan barang jasa yang tercantum didalam Perpres merupakan perbuatan melawan hukum masuk kedalam unsur kerugian negara/daerah.
“Kerugian daerah itu mah material yang ada di RAB, yang tidak dipasangkan,” tutupnya.
Korwil Jabar
DRIVANA







