Adanya Isu Menjelang Rotasi Mutasi, Begini Pesan Serius Dari Aktivis Untuk Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Pasca dilantiknya Kepala Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hengky Kurniawan menjadi Bupati Definitif mengundang perhatian khusus dari kalangan aktivis. Pasalnya, secara berturut-turut Kepala Daerah KBB selalu berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disisa masa jabatan dalam kepemimpinannya.
Salah satu bentuk perhatian khusus itu diantaranya, terkait promosi, demosi, rotasi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Bandung Barat yang saat ini menjadi topik hangat diperbincangkan.

Seperti yang telah diungkapkan oleh Ketua Umum Indonesian Corruption Monitoring (ICM) Drs. Jachja Taruna Djaja, rotasi mutasi di Pemkab Bandung Barat dari tahun ke tahun itu menjadi suatu hal yang sangat sexy untuk dibicarakan.
“Kenapa?, seperti yang pernah saya katakan setiap kali saya bersuara, cobalah gunakan institusi dan mekanisme yang sudah ada, kembalikan hal itu ke asalnya. Jangan sampai untuk rotasi mutasi itu hanya berdasarkan pesanan like and dislike satu dengan yang lainnya, apalagi di iming-imingi dengan nominal tertentu,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Menurut Jachja, hal itu akan selalu terjadi setiap tahun di Pemimpin di Bandung Barat. “Kalau tidak ada Goodwill dari Otoritas”.
“Jadi, kalau rotasi mutasi yang akan dilakukan sekarang ini masih ada timbulnya rumor-rumor tersebut, saya bersama tim saat ini sedang melakukan penyelidikan dan investigasi. Kalau sampai terjadi hal itu, sulit lah Bandung Barat menjadi Kabupaten yang betul-betul mengutamakan Merit Sistem. Jangan Merit Sistem itu terbatas lips service,” pungkasnya.
Berdasarkan kajian, sambung Jachja mengatakan, dan semua aktivis di Bandung Barat mengetahui siapa yang bermain didalam rotasi mutasi itu.
“Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pun sepertinya tutup mata, tutup telinga, karena apa, mereka sudah duduk di zona nyaman dan tidak mau tergeser gara-gara menolak permintaan Si A, Si B untuk di promosikan. Kalau sampai terjadi lagi, percuma lah adanya KBB kalau hanya untuk kepentingan kelompok yang sudah mengkristal ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Jachja mengingatkan, bahwa suap menyuap itu adalah suatu tindakan yang paling menjijikkan. “Itu adalah orang yang dzolim dan kafir, dengan menghalalkan segala cara untuk melakukan yang demikian itu”.

Disinggung oleh wartawan terkait Merit Sistem, apakah ada hubungannya dengan pemberitaan yang sebelumnya telah ditayangkan oleh reformasitotal.com dengan judul, “Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi Dari Aliansi PNS Jawa Barat Yang Terdzolimi” tertanggal 28 November 2022.
Jachja pun menanggapi dan mengatakan, Merit Sistem itu baru sebatas wacana. “Tapi, tetap saja ada lobang-lobang yang di itukan”.
“Kalau di Provinsi, boleh dikata ini sangat mencengangkan, karena yang menceritakan keadaan di provinsi itukan PNS sendiri. Nah, hal ini pun juga terjadi di Bandung Barat, diikuti malah, ada yang sudah membayar sekian untuk eselon lll, tapi karena kita memang belum memiliki bukti, ya calon-calon korban nya inilah yang akan bersuara nanti pada saat terjadi rotasi mutasi itu,” ucapnya.
Jachja pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan sosial kontrol untuk mengawasi bersama terkait rotasi mutasi yang akan dilaksanakan di Lingkungan Pemkab Bandung Barat nanti.
Terpisah, dihari yang sama, narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui juga menyampaikan, bahwa dibalik peristiwa ditangkapnya Kepala Daerah Bandung Barat secara berturut-turut, sejumlah Pejabat di Pemkab Bandung Barat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon ll terindikasi memiliki Cacat Integritas.
“Hal ini berkaitan dengan kasus besar penangkapan Kepala Daerah di KBB secara berturut-turut, mulai sejak H. Abu Bakar (alm) dan dilanjutkan oleh Aa Umbara Sutisna,” katanya.
Sambung sumber menuturkan, hal itu terbukti didalam fakta peradilan, bahwa sejumlah pejabat yang menduduki posisi jabatan Tinggi Pratama di KBB ikut serta memberikan uang suap kepada dua Kepala Daerah Bandung Barat yang tertangkap oleh KPK RI.
“Hingga saat ini, pejabat-pejabat KBB melekat (istilah) memiliki cacat integritas. Dampaknya adalah setiap penindakan hukum tindak konsisten,” ucapnya.
Menurut sumber, seharusnya para pejabat tersebut mengundurkan diri, karena sudah tidak memiliki integritas. “Dan diganti oleh pejabat yang baru, yang lebih memiliki integritas”.
Perlu diingatkan kembali, sebelumnya, Hengky Kurniawan sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat sejak April 2021 menggantikan Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang ditangkap KPK RI.
Selang beberapa bulan menjabat sebagai Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan melakukan rotasi mutasi dengan melantik dan mengambil sumpah 160 orang Pejabat yang terdiri dari 53 Pejabat Administrator Eselon III A dan III B, juga 107 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Bandung Barat, pada 7 Juli 2021.
Kemudian, pada 6 Agustus 2021, Hengky Kurniawan kembali melakukan rotasi dan mutasi hingga pelantikan sebanyak 22 pejabat.
Artinya, hanya dalam waktu sebulan, pada saat itu Hengky Kurniawan telah merotasi dan melantik sebanyak 182 pejabat. Sayangnya apa yang dilakukan Hengky menuai kritik dan pertanyaan dari sejumlah pihak, mulai dari elemen masyarakat hingga sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB yang sempat mengajukan Hak Interplasi terkait rotasi mutasi tersebut.

Tak hanya itu, Hengky Kurniawan juga sempat dilaporkan ke KPK RI terkait rotasi mutasi yang dilakukannya pada saat itu oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (DPP LSM PEMUDA) pada 23 November 2021 dan 19 Januari 2022.
Pelaporan yang dimaksud, berdasarkan surat pelaporan dengan nomor surat 01/DPP/LSM-PEMUDA/LAPDU.2-PA/l/2022 tertulis:
1. Perihal keberadaan Surat Permohonan yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Adanya kejanggalan dalam hal pembuatan tanggal pengiriman surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat) kepada Menteri Dalam Negeri RI (atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah), dimana kami temukan bahwa, surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat) kepada Menteri Dalam Negeri RI c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dengan nomor surat : 3351/KPG.07/BKD, tertanggal 22 Juni 2021, perihal : Permohonan persetujuan tertulis rotasi/ mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sepanjang pengetahuan kami adalah berkaitan dengan adanya surat yang telah/ pernah dikirimkan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Nomor : 800/1611/BKPSDM, tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam hal ini, kami temukan adanya PEMBUATAN SURAT pada TANGGAL YANG SAMA antara disampaikannya surat Plt. Bupati Bandung Barat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan surat yang dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Menteri Dalam Negeri, sehingga dipandang perlu kiranya untuk mengetahui secara jelas dan pasti, APAKAH DIPERKENANKAN pada TANGGAL DAN WAKTU YANG SAMA, terbit surat dari Kementerian Dalam Negeri menyikapi/ menindaklanjuti permohonan dari Pemerintah Provinsi atas permohonan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang tanggal pembuatan suratnya SAMA (kemungkinan tanpa dilakukannya kajian tekhnis atau hal-hal lain yang perlu sesuai ketentuan aturan Hukum Perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan penelitian dan kajian atas keabsahan sebuah surat resmi atas nama Pejabat Negara).
2. Perihal keberadaan Surat Persetujuan yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI dan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Adanya kejanggalan dalam hal penerbitan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI (atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah) kepada Gubernur Jawa Barat, dimana kami temukan bahwa, surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah) kepada Gubernur Jawa Barat, dengan nomor surat : 821/4323/OTDA, tertanggal 01 Juli 2021, perihal : Persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, sepanjang pengetahuan kami adalah berkaitan dengan adanya surat yang dikirimkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat atasnama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan nomor surat : 3351/KPG.07/BKD, tertanggal 22 Juni 2021, perihal : Permohonan persetujuan tertulis rotasi/ mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Selanjutnya, dalam surat pelaporan tersebut juga tertulis, Dalam hal ini, kami temukan adanya beberapa kejanggalan, yakni :
1. Bahwa SEBELUM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia MENERBITKAN SEBUAH SURAT RESMI yang kepentingannya berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta kepentingan Negara, tentunya dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri RI ber KEWAJIBAN untuk TERLEBIH DAHULU MEMPERHATIKAN/ MENELITI dengan SEKSAMA atas segala sesuatunya berkaitan dengan permohonan yang dikirim/ disampaikan oleh pihak
pemohon, sehingga apabila di kemudian hari ternyata ditemukan adanya KEJANGGALAN dan/ atau CACAT HUKUM didalam permohonan sebagaimana dimaksud, maka Negara (dalam hal ini pihak Kementerian Dalam Negeri RI) TIDAK HARUS MENGELUARKAN/ MENERBITKAN KEMBALI surat-surat PEMBATALAN atas surat-surat resmi yang telah pernah diterbitkan sebelumnya.
2. Bahwa dalam ISI SURAT Pasal 2 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sebagaimana dimaksud diterakan : Mempetimbangkan Berita Acara Pembahasan Tim Penilai Kinerja PNS Nomor : 1732/TPK/2021, secara prinsip Plt. Bupati Bandung Barat dapat disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebanyak 159 (SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN) orang. Sedangkan sebanyak 23 (DUA PULUH TIGA) orang BELUM DAPAT DISETUJUI karena BELUM MENDAPAT PERSETUJUAN DARI MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN CIPIL KABUPATEN BANDUNG BARAT.
Namun faktanya, sesuai keterangan dan informasi yang kami terima, Plt. Bupati Bandung Barat telah MENGANGKAT DAN MELANTIK para Pejabat sebagaimana dimaksud MENJADI sebanyak 160 (SERATUS ENAM PULUH) orang, yang artinya, didapati KELEBIHAN 1 (satu) orang yang diangkat/ dilantik (susunan nama-nama ke 160 Pejabat, terlampir). Sehingga dalam hal ini, kami berpendapat bahwa Plt. Bupati Bandung Barat telah MELANGGAR PERSETUJUAN YANG DI SAH KAN OLEH PEMERINTAH (Kementerian Dalam Negeri RI) dengan MENAMBAH JUMLAH Pejabat yang diangkat/ dilantik.
Ironisnya, selain PELANGGARAN DALAM HAL PENAMBAHAN JUMLAH yang ditetapkan dengan yang diangkat/ dilantik tersebut, kemudian kami telah menemukan pula adanya bentuk dugaan PELANGGARAN LAIN yang dilakukan oleh Plt. Bupati Bandung Barat berkaitan dengan persetujuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI sebagaimana dimaksud, yakni dimana dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dinyatakan bahwa ADA sebanyak 23 (DUA PULUH TIGA) NAMA DILUAR 159 (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN) NAMA yang BELUM DAPAT DISETUJUI pengangkatan/ pelantikannya karena belum mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi kami menemukan FAKTA LAPANGAN bahwa Plt. Bupati Bandung Barat telah melakukan ROTASI MUTASI terhadap 22 (DUA PULUH DUA) ORANG PEJABAT diluar 160 (SERATUS ENAM PULUH) orang Pejabat yang sebelumnya telah diangkat/ dilantik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sehingga dalam hal ini semakin menguatkan pandangan/ anggapan kami atas KETIDAKTAATAN dari Plt. Bupati Bandung Barat dalam MELAKSANAKAN AMANAH Pemerintah Pusat.
3. Bahwa sesuai ISI SURAT Pasal 4 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI dimaksud, diterakan : Apabila pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut TIDAK SESUAI dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta DATA YANG DISAMPAIKAN TIDAK BENAR, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini BATAL dan SEGALA KEBIJAKAN Plt. Bupati Bandung Barat terkait persetujuan dimaksud DINYATAKAN TIDAK SAH.
Dalam hal ini, kami berpandangan bahwa ketentuan tersebut sejatinya TELAH LAYAK DIPERTIMBANGKAN UNTUK DILAKSANAKAN, mengingat fakta-fakta yang kami paparkan diatas sejatinya menurut hemat kami SUDAH SANGAT TIDAK SESUAI DENGAN MEKANISME YANG BERLAKU (khususnya berkenaan dengan penerbitan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan penerapan/ pelaksanaan nya di lapangan).
Korwil Jabar
DRIVANA







