Ketua Pengcab POSEROSI Kota Bogor Dinilai Tidak Becus Urus Organisasinya.

BOGOR,reformasitotal.com
Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Bogor abaikan jalan musyawarah untuk selesaikan kisruh latihan olahraga sepatu roda di Lapangan Kresna yang berlokasi di Jl.Kresna Raya, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Salah satu Dewan Pengawas (Dewas) Enday Dasuki, S.H., M.H., mengatakan,kami sangat menyayangkan hal tersebut, sebab ketua Pengcab seharusnyamembuat kondisi latihan olahraga sepatu roda pada klub yang mempunyai legalitas di kota Bogor berjalan lancar.
“Saya merasa gerah apa yang terjadi di Pengcab ini, apa sih susahnya melakukan musyawarah. Komunikasi sudah kami lakukan baik melalui surat, WhatsApp,bahkan salah satu dari pengurus Klub kami telah mengunjungi kediaman ketua Pengcab (Sdr. Eryko Bakti), tapi sampai detik ini tdak ada respon dan tidak pernah ditindaklanjuti” kata dewan pengawas Klub Deer Inline Skate Bogor.Kamis 1 Desember 2022.
Hingga saat ini (deer Inline Skate Bogor) masih mempertanyakan bagaimana Kinerja Pengcab tersebut. perlu kami sampaikan bahwa, Klub kami sebagai badan hukum sudah memiliki legalitas yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan keormasan, dan menjadi anggota Porserosi dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam AD dan ART Porserosi.
Bahkan lanjut Enday Dasuki mengatakan, bahwa Porserosi kota Bogor telah melakukan diskriminasi dengan memasukan Klub yang memiliki anggota hanya 3 s/d 5 orang dan tidak memiliki legalitas tetapi bisa lolos verifikasi dan diterima menjadi anggota Porserosi.
Dari permasalahan ini kami sudah tidak dapat melakukan latihan sepatu roda di Lapangan Kresna dari sejak tanggal 12 Nopember 2022, dikarenakan adanya larangan dari pengurus Porserosi dan Pengurus BISC yang menurut pengakuannya sudah mengantongi izin dari Dinas Perumkim, padahal jelas-jelas pihak kamipun sudah mengantongi izin untuk latihan dilapangan Kresna tersebut, hal ini tentunya telah merugikan pihak kami, baik moril maupun materiil. Apabila hingga tanggal 4 Desember 2022 masih juga belum ada penyelesaian, maka
rencananya tanggal 6 Desember 2022, kami akan menempuh upaya hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh oknum pengurus Porserosi. Hal ini kami lakukan karena upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan melalui surat
sampai dengan melakukan somasi terhadap Porserosi dan Dinas Perumkiman tetapi tidak pernah ditanggapinya.
Melalui media ini kami berharap agar ketua Porserosi memahami dan menyadari serta bertanggung jawab atas olahraga khususnya sepatu roda sehingga dapat melahirkan bibit-bibit atlet sepatu roda di Kota Bogor, atau apabila sudah tidak mampu lagi mengurus organisasi Porserosi baik ketua maupun pengurus lebih
baik mengundurkan diri, jangan korbankan kepentingan masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan.
” Menanggapi persoalan itu, Ketua GNPK RI JABAR angkat bicara, bahwa bila hal ini Ketua dan Pengurus Pengcab Porserosi Kota Bagor tetap tidak memberikan respon positif, kami selaku Pimpinan Organisasi yang pergerakannya fokus pada pencegahan korupsi, dengan melakukan sosio kontrol/pengawasan masyarakat terhadap kinerja positif penyelenggara negara dan pelaku pembangunan lainnya termasuk TNI dan Polri, akan segera melakukan koordinasi dengan Wali Kota Bogor dan Ketua Pengda Poserosi Prov Jawa Barat, agar segera ambil sikap untuk mencari solusi memperbaiki kepengurusan Pengcab Porserosi Kota Bogor, karena jika tidak dengan segera dibenahi ini akan banyak yang dirugikan terutama bagi Atlit atlit yang memiliki potensi lebih baik namun tidak ada kesempatan untuk berkiprah, menurut saya Ketua Pengcab Poserosi Kota Bogor ini adalah Arogan dan tidak menutup kemungkinan dalam pengelolaan dana/anggaran organisasi berpotensi bocor, kami GNPK RI JABAR akan segera menelusurinya apakah benar atau tidak adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana organisasi Pengcab Porserosi Kota Bogor.Bila nanti dugaan ini ternyata benar adanya, maka kami tidak akan segan segan untuk melapdukannya kepada Penegak Hukum.**
RED







