Jelang Rotasi Mutasi di Kabupaten Bandung Barat, Isu Lama Bersemi Kembali, Narasumber: “Hal Itu Terbukti Didalam Fakta Peradilan”

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Mutasi dan rotasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah instansi maupun organisasi. Seperti diketahui, mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi kepada seseorang yaitu karyawan/ pegawai (manajemen dan non-manajemen) baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/ demosi) didalam satu organisasi.

Sementara, rotasi merupakan perpindahan karyawan/ pegawai, namun lebih pada perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas pekerjaan yang cenderung berbeda agar para karyawan/ pegawai terhindar dari rasa jenuh atau produktifitas yang menurun.

Keduanya merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan/ pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi instansi/ organisasi.

Namun, bisa menjadi hal yang tidak biasa kalau kedua kegiatan itu menimbulkan harap-harap cemas di kalangan karyawan/ pegawai (manajemen dan non-manajemen).

Mengapa demikian? Karena mutasi bisa bermakna dua yakni promosi dan demosi.

Promosi adalah bentuk apresiasi kalau seseorang memiliki kinerja diatas standar instansi/ organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikkan karir. Dengan demikian, mereka yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang lebih besar.

Sementara, demosi merupakan tindakan penalti dalam bentuk penurunan pangkat atau dengan pangkat tetap tetapi sebagian tunjangan tidak diberikan. Hal ini dilakukan pimpinan kalau seseorang yang walaupun sudah mengikuti pelatihan dan pembinaan personal, namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar instansi/ organisasi dan berkelakukan tidak baik.

Sedangkan rotasi akan dapat menimbulkan kecemasan kalau perpindahan tempat pekerjaan tidak dijelaskan alasannya dan membuat yang bersangkutan bekerja dengan tidak nyaman. Juga rotasi bisa percuma saja kalau tidak ada efek pengembangan mutu SDM dan karir dari karyawan/ pegawai.

Sebelumnya telah diberitakan reformasitotal.com dengan judul, “Adanya Isu Menjelang Rotasi Mutasi, Begini Pesan Serius Dari Aktivis Untuk Pemkab Bandung Barat” tertanggal 29 November 2022.

Narasumber yang identitasnya tidak ingin diketahui menyampaikan, bahwa sejumlah Pejabat di Pemkab Bandung Barat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon ll terindikasi memiliki Cacat Integritas.

Sumber juga mengungkapkan, hal itu terbukti didalam fakta peradilan, bahwa sejumlah pejabat yang menduduki posisi jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Bandung Barat ikut serta memberikan uang suap kepada Kepala Daerah Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang tertangkap oleh KPK RI.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, Terdakwa (Aa Umbara Sutisna) diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : 56/TUT.01.04/24/08/2021, tertanggal 09 Agustus 2021.

Berdasarkan Surat Dakwaan tersebut, tertulis pada bagian kedua menyebutkan, etidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yakni menerima uang sejumlah total Rp2.419.315.000,00 (dua milyar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari pemberian para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan pihak-pihak lainnya terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural serta terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Kabupaten Bandung Barat dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Terdakwa Aa Umbara Sutisna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dalam Putusan Mahkamah Agung itu juga memperinci, Terdakwa (Aa Umbara Sutisna) dalam menjalankan tugasnya selaku Bupati ternyata telah menerima uang diluar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat. Penerimaan uang terkait mutasi, promosi dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat seluruhnya sebesar Rp 463.500.000,00 (empat ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Atas adanya permasalahan tersebut, narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan reformasitotal.com, bahwa Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi diduga memberikan sejumlah uang kurang lebih sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas untuk jabatan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat, pada Senin (28/11/2022).

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, wartawan berupaya mengkonfirmasi Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat Hendra Trismayadi Pada 29 November 2022 dan 1 Desember 2022. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Esok harinya, wartawan pun juga berupaya mengkonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Ilyas ke kantornya pada Jum’at (2/12/2022). Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil. Dikarenakan Asep Ilyas sedang ada kegiatan diluar kantor.

Selain itu, sumber reformasitotal.com juga menyampaikan bahwa, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat Avira Nurfashihah diduga memberikan satu unit mobil merk Toyota Rush kepada Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna untuk menduduki jabatan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruangannya pada, Jum’at (2/12/2022), Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat Avira Nurfashihah menolak dikonfirmasi secara resmi oleh wartawan.

Padahal wartawan memberikan konfirmasi untuk kepentingan nama baiknya secara pribadi maupun kedinasan agar apa yang menjadi dugaan narasumber tidak simpang siur, dan penulisan berita pun berimbang.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button