Banyaknya Pelanggaran Tata Ruang Di Jawa Barat, AMPPIBI Gelar Unras Desak Gubernur Lakukan Tindakan Tegas Untuk Pengusaha Nakal

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com
Rencana tata ruang sebenarnya merupakan konsensus bersama antar pelaku pembangunan yang mesti diimplementasikan. Namun, sekarang ini masih sering dijumpai pelaksanaan pembangunan yang menyimpang dari rencana tata ruang.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator AMPPIBI, Rohimat yang akrab disapa Joker, pada Rabu (30/11/2022).

“Penyimpangan bisa disebabkan karena lokasi yang tidak sesuai atau pemanfaatan ruangnya yang menyalahi dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin yang diberikan. Padahal, terhadap pelanggaran atau pemanfaatan ruang yang menyimpang dari yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang dapat diberikan sanksi perdata ataupun pidana, baik kepada Pemanfaat ruang sebagai pelanggar maupun Aparat Pemerintah sebagai pemberi izin,” ujarnya.
Selain itu, Joker juga mengingatkan adanya empat kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang, yaitu menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruangnya, mematuhi ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.
“Bila kewajiban ini diabaikan, dapat dikenakan sanksi. Karena apa? Karena masyarakat berhak dan harus mengetahui rencana tata ruang, sehingga rencana-rencana tata ruang yang telah ditetapkan mutlak harus disosialisasikan kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Ditempat terpisah, LSM PMPR-Indonesia, LSM TENGKORAK dan LSM BUMI yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia (AMPPIBI) gelar Unjuk rasa (Unras) didepan Gedung Sate, Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (30/11/2022).
Berdasarkan pantauan wartawan, Unras tersebut dilakukan adanya indikasi lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan pelanggaran Tata Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam Unras itu juga disampaikan, diindikasi Aparat Pemerintah sebagai pemberi izin melakukan pembiaran atau tidak adanya penindakan terhadap Pelaku Pelanggar Tata Ruang KBU.
Adapun Pelaku Pelanggar Tata Ruang yang disebut oleh AMPPIBI dalam Unras nya yaitu, PT. Rayi Raka Propertindo salah satu perusahaan pengembang perumahan di wilayah Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Diduga Bank BNI Cabang Astanaanyar telah mengucurkan dana sebesar kurang lebih Rp 4 milyar kepada PT. Rayi Raka Propertindo yang diperuntukkan 12 konsumen. Hal tersebut dilakukan dengan dasar Perjanjian Kerjasama antara pihak Bank BNI dengan pihak PT. Rayi Raka Propertindo yang diduga menggunakan Dokumen Fiktif atau Tidak Valid.
Dalam aspirasi yang disampaikan, Ketua Umum LSM TENGKORAK Kang Saeful mengingatkan kepada seluruh Pelaku Pelanggar Tata Ruang dan Oknum Aparat Pemerintah sebagai pemberi izin jangan mencoreng nama baik Gubernur Jawa Barat.
“Basic Pak Gubernur itu arsitek, beliau konsultan, anak-anaknya banyak. Dalam membangun satu bangunan gedung, paku berapa puluh bisa terhitung, tambah lagi semen bisa kehitung oleh pak Gubernur, saking hebatnya. Maka, ketika memang ada pembangunan yang sangat modern di Amerika, Korea Selatan, jangan sepelekan pak Gubernur, pak Gubernur bisa lebih daripada itu, asal jangan ada oknum-oknum seperti mereka yang memanfaatkan pelanggaran-pelanggaran Tata Ruang tersebut,” katanya.
Maka kami harapkan, sambung Kang Saeful menuturkan, pak Gubernur yang lebih berkompeten, yang lebih faham, yang lebih mempunyai kebijakan dalam akhlaq pelanggaran tata ruang ini, kami mohon segera turun tangan dan diperbaiki. “Biar Jawa Barat tidak tercoreng atas permasalahan ini”.

Usai menyampaikan aspirasinya, Sekjen DPP LSM PMPR-Indonesia, Anggi Dermawan, M.Pd mengatakan, atas adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi, seperti pelanggaran tata ruang yang berada di Kabupaten/ Kota Provinsi Jawa Barat, jangan sampai mencoreng nama baik Gubernur Jawa Barat sebagai ahli arsitek.
“Kami mohon apa yang kami suarakan didengar oleh pak Gubernur yang terhormat. Dan saya berharap sebagai anak di Jawa Barat ingin bertemu langsung dengan bapak, menyampaikan permasalahan tata ruang yang terjadi di Jawa Barat, tiada lain dan tiada bukan kemana lagi harus mengadu selain ke bapak sebagai bapak kita di Jawa Barat,” ucapnya.
Lanjut Anggi menegaskan, bahwa minggu depan pihaknya akan tetap melakukan aksi Unras mengenai pelanggaran tata ruang, baik di KBB maupun semua Kabupaten/ Kota yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Di akhir kata, Anggi mendesak kepada Gubernur Jawa Barat untuk menutup dan menyegel bangunan milik developer yang melanggar aturan tata ruang, dan meminta Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti terkait dugaan kucuran dana dari Bank BNI kepada developer yang tidak memiliki izin.
“Gerakan kami hari ini merupakan ultimatum bahwa suara kami masih ada. Jangankan tembok mafia, sarang iblis pun akan kami porak porandakan. Save KBU,” tutupnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja KBB gelar rapat bersama terkait Penegakan Perda terhadap salah satu pengembang perumahan nakal di KBU wilayah Pemkab Bandung Barat, pada Rabu (23/11/2022).

Saat dikonfirmasi oleh reformasitotal.com pada Senin (28/11/2022), Kabid Trantib Poniman Sos, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat penegakan Perda bersama dinas terkait, untuk tindaklanjut perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka Propertindo yang diduga kuat sebagai pelaku pelanggar tata ruang (izin tidak valid).
Selanjutnya, guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999, wartawan berupaya membuat janji dengan pihak PT. Rayi Raka Propertindo untuk konfirmasi terkait objektifitas pemberitaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak PT. Rayi Raka Propertindo belum memberikan penjelasan resmi kepada wartawan.
Korwil Jabar
DRIVANA







