Dana Desa akan Dialokasikan untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi di 2023

JAKARTA,reformasitotal.com
Dana Desa diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi desa pada 2023.
“Kemendes PDTT telah mengarahkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih fokus, berdasar data mikro desa, melibatkan warga desa, berdasar potensi yang dimiliki desa, serta memperhatikan kearifan lokal desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Mendes PDTT, penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional dapat mencakup kegiatan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama hingga kegiatan pengembangan desa wisata.
Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional dapat berupa kegiatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM warga desa hingga perbaikan dan konsolidasi data tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
“Dana Desa juga dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi, dan penanganan bencana alam dan nonalam,” tutur dia.
Menteri Abdul Halim mengungkapkan, sejak 2015 sampai 2022, pemerintah, telah menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp468 triliun untuk kas 74.961 desa yang tersebar diseluruh Indonesia.
Oleh karenanya dia mengimbau supaya pemanfaatan Dana Desa direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa.
“Dalam pemanfaatan Dana Desa tersebut itu harus direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh desa, bersama warga desa, sesuai kewenangan desa,” tutur dia.
Lebih lanjut Mendes PDTT menyatakan pihaknya bertanggungjawab memastikan Dana Desa dimanfaatkan oleh desa untuk kebutuhan desa dan warga desa.
Selama ini, katanya, penggunaan Dana Desa telah menekan jumlah status desa sangat tertinggal, yang terlihat dari data Kemendes PDTT selama tujuh tahun sejak 2015-2022, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa.
Penurunan juga terjadi pada desa berstatus desa tertinggal, yakni dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa.
Sementara status desa berkembang naik menjadi 33.902 desa dari 22.882 desa dan jumlah status desa maju naik dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Dan jumlah status desa mandiri naik menjadi 6.238 desa dari 174 desa.**
RED-FAUJI







