Diduga Sarat Terjadi KKN Terkait Rotasi Mutasi ASN di Pemprov Jabar, Manggala Garuda Putih Minta Kejati Segera Lakukan Penyelidikan

BANDUNG, reformasitotal.com

Dewan Pimpinan Pusat Manggala Garuda Putih melalui Kepala Biro Investigasi, Agus Satria resmi melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Provinsi Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Kamis (8/12/2022).

Adapun permasalahan yang dilaporkan oleh Manggala Garuda Putih yaitu tentang Surat Terbuka yang dibuat oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Aliansi PNS Jawa Barat Yang Terdzolimi terkait rotasi mutasi dan promosi yang diduga adanya suatu kepentingan di tubuh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Menurut Agus Satria, dengan memperhatikan Surat tersebut diindikasi telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan rotasi mutasi tersebut yang hanya di jadikan lahan gratifikasi untuk Kepentingan para oknum BKD Provinsi Jawa Barat.

“Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) kami memohon dengan sangat, demi penyelamatan Anggaran Pemerintah yang bersumber dari masyarakat agar bisa di selamatkan. Kami pun juga meminta kepada Kasi Pidsus untuk segera membentuk Tim Penyelidikan dan Pencari Fakta terkait rotasi dan mutasi yang diduga syarat telah terjadi KKN,” katanya.

Agus juga mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memanggil oknum TAP, oknum BKD Provinsi Jawa Barat dan oknum-oknum yang terlibat juga disebutkan didalam Surat Terbuka tersebut, sekaligus orang-orang yang bertanggungjawab dalam proses rotasi mutasi ASN di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya telah diberitakan reformasitotal.com tertanggal 28 November 2022, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung dalam Aliansi PNS Jawa Barat mengadu kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui surat terbuka terkait rotasi mutasi dan promosi yang diduga adanya suatu kepentingan di tubuh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Juara Sistem Merit atau Merit Sistem pada tahun 2021 lalu.

Berdasarkan isi surat yang ditujukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Sekda Provinsi Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat dan Media Massa itu mengungkapkan, dengan ditetapkannya sebagai juara sistem merit dengan level yang sangat baik, seakan menjadi secercah harapan dalam penempatan jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi maupun kinerja secara objektif tanpa memandang sara.

“Namun, hal ini ternyata hanya sebatas pemenuhan dokumen dan sistem aplikasi SIMJAWARA yang menjadi legalisasi praktek penunjukan jabatan berdasarkan kolusi dengan modus baru,” tulis surat terbuka yang diterima reformasitotal.com dari narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin (28/11/2022).

Dalam isi surat terbuka itu juga membeberkan, diantaranya;

1. Penempatan Jabatan Tidak Objektif Berdasarkan Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja:

a. Penempatan Mantan Kepala Badan Penghubung Yang Bermasalah
Penempatan saudara Agus Hanafiah sebagai Kepala Badan Penghubung yang meskipun posisi eselon llla, tetapi menjadi Kepala Perangkat Daerah menjadikan tandatanya di sebagian besar PNS di Jawa Barat. Saudara Agus Hanafiah sudah memiliki rekam jejak yang tidak bagus sejak masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) karena banyak melakukan pungutan liar bahkan menekan dan menakut-nakuti staf karena memiliki kedekatan dengan pejabat politik sehingga ditendang keluar BKD, tetapi sayang karena pada saat itu yang bersangkutan dekat dengan aktor politik naik eselon dari eselon lVa ke llla. Selanjutnya naik level menjadi Sekretaris di Dinas Pariwisata, dan yang bersangkutan tetap melakukan perbuatan yang sama, bahkan melakukan pungli dan pemerasan sampai dengan non PNS dan OB, tetapi lagi-lagi dipindahkan ke Dinas Tenaga Kerja yang strategis untuk menjadi Sekretaris, kelakuan yang bersangkutan tetap sama bahkan berkolaborasi dengan Kadisnya yang notabene seniornya di APDN.

Yang lebih mencengangkan ketika Jawa Barat sudah ditetapkan menjadi Jawara Sistem Merit (Merit Sistem), yang bersangkutan malah secara tidak langsung mendapat “promosi” menjadi Kepala Banhub, padahal semua orang tahu track record nya seperti apa dan ini disponsori oleh kepala BKD dengan TAP atas nama Wildan. Terakhir yang bersangkutan terbukti melakukan pemerasan terhadap non PNS dan dipaksa untuk mengundurkan diri yang seharusnya bukan mengundurkan diri tetapi diberhentikan.

b. Beberapa Orang Eselon llla di Demosi ke Eselon lllb Tanpa Ada Prosedur Serta Kejelasan Kesalahan
Dalam regulasi baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri masih digunakan istilah eselonnisasi baik lVb, lVa, lllb, llla, llb dan lla, karena menyangkut kenaikan pangkat dan penggajian sebagaimana diatur oleh PP 100 yang tidak semua dicabut serta Perka BKN. Tetapi, kenyataannya sekitar enam atau tujuh orang PNS di Pemprov Jabar mengalami demosi dari eselon lla ke lllb seperti Kabid di Dinas Indag demosi menjadi Kepala UPT di Indag, Kabag di Setwan menjadi Kabag eselon lllb di RSJ, Kabid di Badan Diklat menjadi Kepala UPT di Peternakan.

Kabid yang demosi ke UPT Peternakan ini menjadi sebuah fenomena tersendiri, karena yang bersangkutan dalam dua tahun sudah pindah empat kali dan yang terakhir sangat tidak sesuai dengan kualifikasi jabatan. Padahal, menurut Permenpan 3 tahun 2020, bahwa dalam pengisian talenta harus melihat standar kompetensi jabatan dan didalamnya ada kualifikasi pendidikan.

Apakah benar alumni APDN memiliki kompetensi peternakan hal ini mengakibatkan pada saat wabah PMK yang bersangkutan tidak cakap dalam mengatasi penyebaran penyakit tersebut.

Kemudian demosi Kabid di Perijinan dan Dinas Sosial menjadi Kepala UPT Samsat yang notabene eselon lllb. Bila hal ini merupakan demosi kenapa ditempatkan di Bapenda yang nyata-nyata merupakan Jabatan Kritikal.

c. Asesmen Bisa Dikondisikan
Hal ini sesuai pernyataan Doni, Kepala Samsat Soreang yang tadinya Box 5, yang bersangkutan adalah salah satu keluarga Mertuanya Gubernur dari Tasik (Pak Syarif) yang minta tolong untuk dapat promosi kepada Kepala BKD dan kepala BKD menugaskan tim Asesor untuk membantu meningkatkan box yang bersangkutan, sehingga mencapai box yang memenuhi syarat untuk promosi. Kemudian, pernyataan lain disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Cirebon yang minta tolong untuk Promosi setelah memfasilitasi anaknya Kepala BKD melakukan penelitian akhirnya dapat promosi.

Kemudian, Hendra Hermawan anak anggota DPRD dari Demokrat yang meminta tolong kepada Gubernur, Sekda dan Kepala BKD untuk dapat promosi dan mutasi mendekati kampung halamannya di Bekasi dapat pindah setelah di setting oleh kepala BKD untuk dapat promosi.

Berikutnya anak baru yang baru pindah dari Kota Bandung, dua-duanya promosi di tempat strategis padahal baru beberapa bulan pindah ke provinsi yang jelas-jelas belum ada penilaian kinerja dan review nya kemudian ditempatkan di Dinas Desa dan Bapenda. Belum lagi, Kepala Biro Investasi Lusi yang jelas-jelas baru beberapa waktu pindah ke provinsi langsung jadi eselon llla di Parbud kemudian langsung Menjadi Kepala biro padahal tidak memiliki prestasi seperti Employee of the Month/EOM, PNS berprestasi yang digadang-gadang menjadi salah satu tiket promosi.

d. TAP Memegang Kunci Dibandingkan Baperjakat
Tugiman dari badan diklat menyatakan, bahwa dia tahu orang akan pindah kemana saja dan bisa memindahkan siapa saja yang penting dekat dengan Asep Aang TAP, Ajum atau Enci dan ini terbukti dapat promosi dari Bappenda ke Badan Diklat. Bahkan beliau mengatakan calon eselon ll berikutnya adalah Yuke akan jadi Kepala Biro Perekonomian.

2. Pengisian Eselon ll Penuh Manifulatif
Yuke yang digadang-gadang akan menjadi eselon llb di Biro Perekonomian secara Kualifikasi sangat tidak sesuai, karena yang bersangkutan adalah Sarjana Teknik, padahal dalam Permenpan 409 Kepala Biro Perekonomian yang diturunkan dari Asisten Perekonomian harus memiliki Kualifikasi Manajemen dan Ekonomi, sedangkan syarat pendidikan adalah mutlak. Kalau dilihat dari orang-orang yang berlatar belakang ekonomi sangat banyak, yang mumpuni bahkan Tita Nuroswita yang merupakan kandidat tiga besar Open Bidding dengan kemampuan yang baik kenapa bisa tersisih.

Menurut beberapa sumber, faktor kedekatan Yuke dengan Yeri Yanuar Kepala BKD, Asep Aang TAP dan Ajum menjadi salah satu kuncinya. Apabila dibedah, yang katanya kualifikasi pendidikan menentukan sangat jauh, Yuke dibandingkan dengan kandidat lain, Yuke hanya lulusan sekolah swasta, sedangkan kandidat lain bersekolah di Sekolah Negeri dengan prestasi yang bagus, pengalaman kerja Yuke baru satu tahun di Biro Perekonomian itu juga setelah gagal dilantik jadi eselon ll periode sebelumnya.

Bahkan, Yuke digadang-gadang menjadi Aktor Kunci Bansos di Indramayu, Tasikmalaya dan tempat lainnya bersama Bela. Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau melakukan pembuktian terbalik, pasti yang bersangkutan tertangkap, karena gaya hidupnya sangat hedonis dan secara kemampuan ekonomi dasar keluarga sangat tidak memungkinkan untuk gaya hidup seperti itu, belum lagi integritas terhadap anak buah sangat mengerikan, tetapi anak buah tidak berani memberikan review jelek, karena Yuke mengatakan, bahwa dia bisa melihat penilaian karena dekat dengan kepala BKD dan TAP. Secara kinerja Yuke belum pernah meraih EOM maupun PNS berprestasi.

Kemudian, Dodit digadang-gadang akan menjadi yang pada waktu Open Bidding sebelumnya dikondisikan untuk mengisi jabatan Biro Pemerintahan, sangat tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yakni Sarjana Teknik Lingkungan, padahal seharusnya ilmu Manajemen Pemerintahan Hukum Administrasi Negara Hubungan Internasional. Meskipun Kepala Bidang Bangrir Teten menyatakan kepada media bahwa kualifikasi pendidikan Dodit dikonversi dari jabatan yang sebelumnya yakni Kepala Bagian Kerjasama dan Camat, tetapi Kemenpan 409 mengatakan, bahwa syarat pendidikan adalah hal yang mutlak.

Belum lagi Dodit sekarang menjabat Pj. Kadihut dan digadang-gadang akan menjadi Kadis tetap atau naik dari eselon llb ke eselon lla. Secara kinerja Dodit belum pernah EOM maupun PNS berprestasi bahkan Dodit dapat mengalahkan orang yang latar belakang Kehutanan dan sudah pakar seperti Dr. Dede Mahmiludin yang jelas-jelas dosen dan praktisi kehutanan, Jemmi Marwita, Fajar Abdillah yang memiliki prestasi PNS berprestasi dan Budi Mulia yang paling disukai oleh PNS Dishut karena kepemimpinannya.

Kemudian, Wahyu Mijaya yang sekarang menjabat Pj. Kadis Kimrum yang akan ditetapkan menjadi Kepala Dinas. Jelas-jelas yang bersangkutan adalah alumni APDN bagaimana bisa mengurus masalah teknis dan mengalahkan banyak Sarjana Teknis.

Dan pengganti Wahyu adalah Adi Komar, yang secara pendidikan masih S1 dengan minim prestasi hanya mengandalkan kedekatan dengan atasan. Sebelumnya, telah ada dan dilantik Lusi seorang New Comer dari Kota Bandung yang ujug-ujug jadi eselon ll tanpa prestasi yang jelas.

3. Sistem SIMJAWARA Yang Dibuat Untuk Legalisasi Jawara Gubernur
Sistem yang dibuat Teten dan Ajum TAP merupakan legalisasi terhadap penyimpangan karier PNS, seakan sistem ini adalah dewa. Padahal, sistem ini ternyata bisa diutak-atik oleh orang termasuk pembohongan asesmen dan prosentase bobot penilian.

Koar-koar Gubernur, Sekda, Kepala BKD sampai Teten si pembuat sistem yang menyatakan bahwa pola mutasi dan promosi yang sangat transparan, merupakan Bohong Belaka, terbukti PNS tidak pernah bisa mengakses berada pada box, berapa yang bersangkutan dan kekurangan dan kelebihannya apa, yang tahu box kekurangan dan kelebihan, hanya orang terdekat pengambil kebijakan.

Hal ini tentunya bukan meritrokrasi yang sebenarnya di Jawa Barat tetapi hanya selubung dalam memuluskan keinginan Gubernur, Sekda, Kepala BKD dan Kroni. Bahkan, Wakil Gubernur tidak pernah dilibatkan dalam penentuan pejabat yang dilantik. KASN yang seharusnya menjadi penjaga marwah ternyata hanya melihat dokumen tidak melihat kedalaman, dan dapat dibodohi oleh sistem.

Maka, sangat wajar bila KASN lembaga yang harus dibubarkan. Dan apakah jabar pantas menjadi Jawara Sistem Merit?

Diakhir kata dalam surat terbuka itu tertulis Aliansi PNS Jabar yang Terdzolimi.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button