Diduga Ketua RW 18 di Desa Bojongkoneng Palsukan Tandatangan dan Gelapkan Insentif RT Selama Enam Tahun

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Secara administratif Indonesia, Desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah Kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Desa. Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, Desa memiliki apa yang disebut dengan Lembaga Masyarakat Desa (LMD) yang di bentuk oleh masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat.

Rukun Tetanga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga mitra pemerintahan pemilihan atau musyawarah yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa.

Fungsi RT dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa antara lain :

1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Sedangkan, hubungan RT dan Pemerintah Desa adalah hubungan kemitraan di bidang penyusunan rencana dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat.

Mengingat pentingnya peran RT dalam jalannya roda Pemerintahan di Desa dan terselanggaranya pembangunan yang merasa, perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah Desa.

Namun sangat disesalkan, perhatian khusus tersebut diindikasi dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi seorang Ketua RW di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan cara diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan melakukan pemalsuan tandatangan dan penggelapan insentif RT.

Seperti yang telah diungkapkan oleh seorang warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, bahwa Ketua RW 18 yang diketahui bernama Akun, diduga memalsukan tandatangan Ketua RT 04 dalam pengambilan insentif RT selama enam tahun pada masa periode sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua RW 18.

“Pak Akun, sebelumnya menjabat 2 periode sebagai Ketua RW 18, instensif yang seharusnya untuk Ketua RT 04 yang dulu, malah diambil olehnya. Jadi, selama 2 periode itu, Ketua RT 04 yang dulu itu tidak ada, jadi waktu pengambilan insentif di kolektifkan oleh Ketua RW 18, karena cap Ketua RT dipegang oleh Ketua RW (Akun),” ujarnya, pada Senin (12/12/2022).

Esok harinya, saat dikonfirmasi oleh wartawan dikediamannya, Ketua RW 18 Akun dihadapan Ketua RT 04 yang baru terpilih mengatakan bahwa ia tidak tahu adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan insentif Ketua RT 04 dikarenakan selama ini Akun belum pernah ke Desa.

“Jadi, tanyain ke RT 04, kalau masalah dengan saya mah, boleh-boleh tidak disini juga, kan saya ada di Pemda, sama wartawan pasti saya tahu. Kalau ada apa-apa, masalah di RW 18, pasti semua wartawan tahu, cuma paling-paling kemarin kesalahpahaman, sebab kalau mengambil insentif ke desa, biasanya siapa saja yang kesana, diwakilkan sama RT-RT juga,” katanya, pada Selasa (13/12/2022).

Disinggung oleh wartawan, berapa besar nominal insentif untuk Ketua RT, Akun malah melemparkan pertanyaan wartawan kepada Ketua RT 04 yang baru terpilih.

Ketua RT 04 yang baru terpilih pun mengaku baru terima insentif sekali sebesar Rp375 ribu untuk empat bulan.

Lanjut Akun menyampaikan, dengan adanya permasalahan ini ia merasa dituduh oleh seorang calon yang kalah pasca pemilihan Ketua RW 18.

“Paling-paling itu ada pengajuan disangkanya kali saya, kan dia dalam pemilihan RW kalah, itu adiknya, si Syarif cerita sama media mau melaporkan saya, padahal saya tidak pernah ke desa. Tau tidak Syarif yang di GMBI, jadi intinya pingin verifikasi melaporkan itu bahwa pemalsuan tandatangan,” pungkasnya.

Sambung Akun menuturkan, bahwa ini masalah kecil sebetulnya. “Jadi, setiap dulu juga saya sebelumnya jadi RW, kalau RT tidak datang, yang penting bawa cap, nanti uangnya dikasihin, biasanya begitu”.

“Kalau masalah insentif-insentif gitu masalah kecil, kecuali penyalahgunaan seperti bantuan langsung tunai, dan lain-lain itu baru. Kalau RT dimana-mana juga RW yang bertanggungjawab, ini mah mau main lapor-laporan, kan kemarin dia pemilihan RW kalah, terus adiknya itu ada di LSM GMBI tadinya mau ngutak-atik ini, ya lari nya kemana, pasti sah orang-orang media pasti kenal sama saya, saya kan dulu ajudan Pak AU, sekarang saya di protokol sama Pak Agus,” imbuhnya.

Masih dengan Akun mengatakan, kalau masalah insentif-insentif itu, kalau saya tidak hadir, seperti kemarin, silahkan ambil lah sama RT-RT.

“Gajihan kalau gede masih, kalau pertiga bulannya RW cuma berapa, cuma 300 berapa,” tukasnya.

Kemudian Akun menerangkan bahwa Ketua RT 04 yang lama (Endang) sudah habis masa jabatannya, dan diganti oleh yang baru. “Terus menyalahgunakan dimana letaknya, kan dia sudah berhenti, kecuali kalau bukan Oktober kesana berarti itu ada di RW lama”.

Selanjutnya, dikonfirmasi kembali oleh wartawan, terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan penggelapan insentif untuk Ketua RT 04, Akun pun menjelaskan kembali bahwa itu sudah lama, dan itupun sudah tiga tahun yang lalu.

“Jadi tidak ada masalah sebetulnya kalau insentif itu sekalipun kita sama RT tidak hadir, siapa saja yang hadir ke desa. Jadi, bukan memalsukan, tidak ada tandatangan, cuma cap RT saja,” ujarnya.

Disindir oleh wartawan, jadi bapak tidak merasa melakukan pemalsuan tandatangan dan penggelapan insentif untuk Ketua RT 04. Akun pun menjawab, “Tidak”.

“Jadi selama itu RT nya tidak aktif di masyarakat dan sebagainya berarti jangan mengharapkan insentif. Dulu masih ada RT 04, masih dia (Endang),” tuturnya.

Di hari yang sama, wartawan berupaya mengkonfirmasi mantan Ketua RT 04 sebelumnya Endang dikediamannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dikarenakan Endang sedang bekerja.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button