Pengamanan Persidangan Sangat Penting Diterapkan saat Peradilan

JAKARTA,reformasitotal.com
Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan round table discussion terkait Hasil Observasi Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 5 dan 6 Tahun 2020. Observasi dilakukan guna menjawab pertanyaan sejauh mana implementasi protokol keamanan persidangan, serta mendorong sistem keamanan terhadap hakim dan pengadilan secara keseluruhan.
Observasi dilakukan di 3 lingkungan peradilan, yang terdiri dari 19 Pengadilan Negeri, 18 Pengadilan Agama dan 14 Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang tersebar di 51 wilayah. Terdapat 8 indikator yang didalami meliputi tata tertib umum, tata tertib persidangan, penginformasian tata tertib, SDM, prototipe gedung pengadilan, sistem koordinasi pengamanan, sarana prasarana, serta anggaran.
Anggota Komisi Yudisial, Binziad Kadafi, menyampaikan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) menjadi perhatian KY dalam mendorong peradilan yang aman kedepan.
“Berdasarkan berbagai laporan yang masuk terkait PMKH, pengamanan persidangan sangat penting, karenanya kami melakukan observasi ini. Meski kerangka hukumnya ada di bawah Mahkamah Agung, tetapi KY mencoba mendukung dan mengkoordinasikannya dengan stakeholder terkait,” ungkap Kadafi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/12/2022).
Dari 8 indikator yang diukur, penerapan tata tertib umum di persidangan menduduki indikator paling besar yang diimplementasikan, yaitu 88,48 persen, disusul oleh indikator lain seperti pemenuhan elemen prototipe gedung peradilan sebesar 84,66 persen, pemenuhan sarana dan prasarana keamanan pengadilan sebanyak 74,32 persen, serta penetapan tata tertib persidangan sebesar 64,47 persen. Indikator terendah yang dipenuhi pengadilan adalah SDM pengamanan pengadilan sebesar 52,12 persen dan anggaran keamanan menjadi yang hanya mencapai 38,43 persen.
Merespons hasil obsevasi tersebut, Hakim Agung Jupriyadi menyatakan persetujuannya terhadap hasil observasi KY, terutama pada tiga aspek dalam sistem peradilan yang perlu jadi perhatian yaitu SDM, sarana dan prasarana dan problematika anggaran yang menurutnya pelik.
“Dari 3 aspek tersebut memang yang paling sulit itu anggaran. Memang anggaran untuk keamanan sangat kecil, seperti saat saya bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, di mana anggaran keamanan hanya dialokasikan untuk tenaga honorer, itupun masih dibagi dengan supir dan lain-lain,” jelas Jupriyadi.
Jupriyadi juga memberi catatan agar Anggota DPR Komisi III memberi perhatian khusus bagi lembaga peradilan terutama fasilitas yang memadai. Hal itu bukan hanya untuk keamanan hakim, tetapi untuk semua yang terlibat dalam proses persidangan. Penerbitan Perma Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 terkait protokol persidangan dan pengamanan pengadilan sudah menjadi embrio bagi penyelenggaraan peradilan yang aman.
“Hasil observasi KY diharapkan dapat menjadi pijakan bagi berbagai pihak untuk memetakan masalah yang dihadapi guna mengupayakan solusi,” terangnya.**
RED-ROMI SUJANA







