Djamu Kertabudi Soroti Terkait Bendera Robek di Lingkungan Pemkab Bandung Barat

Bandung Barat-tabloidreformasi.com
Upacara Bendera disebut-sebut sebagai bentuk rasa cinta dan loyalitas terhadap tanah air Indonesia. Aktivitas terstruktur ini biasa dilaksanakan oleh pegawai instansi pemerintah atau sekolah. Selain saat perayaan hari besar nasional, upacara bendera selalu dilakukan setiap Senin pagi.
Sempat ramai di perbincangkan dan pemberitaan media, tentang bendera yang di kibarkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat robek di lapangan Plasa Mekarsari, Senin 13/3/2023.

Sebagai identitas bangsa Indonesia yang diperoleh dengan penuh perjuangan, dalam menggunakannya terdapat aturan yang berlaku.
Djamu Kertabudi tanggapi serius mengenai kabar bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan robek di Plasa Mekarsari kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat didengar pemerhati oleh Djamu Kertabudi seorang pakar otonomi daerah dan juga sebagai akademisi.
Djamu Kertabudi menduga ada kelalaian jika membiarkan pengibaran bendera merah putih secara terus menerus tanpa memperhatikan tata protokoler pengibaran bendera merah putih sesuai perundangan yang berlaku.
Hal ini berarti ada kelalaian yang membiarkan pengibaran secara terus menerus tanpa memperhatikan tata protokoler pengibaran bendera Negara Sang Merah Putih sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dijelaskannya, apabila memperhatikan UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dilakukan pengibaran dan atau pemasangan setiap hari di kantor Instansi Pemerintah/Pemda yang dimulai saat matahari terbit sampai dengan matahari terbenam.
“Berarti setiap hari ada penaikan dan penurunan bendera. Bahkan dinyatakan bahwa apabila dibiarkan dalam kondisi rusak diberikan sangsi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
“seyogianya kelalaian semacam ini tidak perlu terjadi, karena semua para pejabat Pemda KBB diyakini mengetahuinya tentang tata protokoler bendera sang merah putih ini karena berkait dengan agenda ketatanegaraan NKRI. Sehingga tidak bisa disalahkan apabila asumsi publik terhadap kejadian ini bisa dikatakan sebagai simbol keprihatinan KBB,” tutup Djamu Kertabudi seorang pakar otonomi daerah dan juga sebagai akademisi.
***Red.







