Bupati Bandung Dadang Supriatna Larang Keras Penjualan Pakaian Bekas

Kab. Bandung-tabloidreformasi.com

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditemui awak media menyatakan Melarang keras penjualan pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bandung, Senin (27/3/2023).

Presiden jokowi melarang keras Impor pakaian bekas karena dinilai menghancurkan industri dalam Negeri.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional, Jika hal ini terjadi, akan banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas.

Seusai menghadiri sidang paripurna di Gedung sidang DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna saat ditemui awak Media, terkait penjualan pakaian bekas Ia pun menyatakan melarang keras untuk tidak boleh ada penjualan pakaian bekas, seperti halnya yang telah disampaikan Presiden dan Menteri Koprasi dan UMKM.

Dadang Supriatna mengatakan ” Memang di Kabupaten Bandung ada?, Kita perlakukan sama semua seperti di Daerah lain penjualan pakaian bekas itu dilarang, dan ada penertiban sama Satpol PP dan sudah dimulai sejak pekan kemarin, adapun masih ada pada buka nanti Saya tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Ted- Agus / Bety.

Back to top button