Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 Tertibkan Tempat Usaha Tak Miliki Instalasi IPAL

Bandung Barat-tabloidreformasi.com

Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 melakukan penertiban tempat usaha yang tidak memilik Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) Salah satunya The Lodge Resort Jalan Maribaya Desa Cibodas Lembang, Rabu 16/8/ 2023.

Penutupan ini dilakukan akibat pelaku usaha melanggar aturan yaitu tidak mengolah limbah terlebih dahulu , melainkan langsung membuang ke anak sungai Citarum.

Serma Dodi Candra selaku DANSUB 8 SEKTOR 22 mengatakan bahwa penutupan ini buka tiba-tiba tetapi sebelumnya sudah di sosialisasikan dahulu .

“Kami tidak semata-mata langsung tutup tetapi kami sudah melakukan sosialisasi di grafika dan perwakilan The Lodge Resort pun hadir,” terangnya.

Menurut Dodi pihak Citarum harum sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada pelaku usaha pada tanggal 14 Juni 2023 di terminal Wisata Grafika Cikole.

” Alhamdulilah pihak Grafika memfasilitasi kami Citarum Harum untuk menyampaikan kepada para pelaku usaha agar limbahnya dikelola, dan kami memberikan tenggat waktu 30 hari dari sosialisasi agar pelaku usaha sebelum membuang agar limbah nya di kelola dahulu,” tegasnya.

Dodi pun menyampaikan setelah lebih dari 30 hari pihak Citarum Harum melakukan Monitoring ke salah satu pelaku Usaha The Lodge Resort.

” Ternyata imbauan kami tidak di indahkan waktu sosialisasi itu, dan sampai saat ini The Lodge Resort belum mempunyai IPAL dan air limbahnya pun berwana Putih keruh dan berlemak juga keasaman nya mencapai 5,5 tidak masuk ke standar baku mutu,” ucapnya.

Lanjut Dodi pihaknya saat ini telah menutup sementara saluran pembuangan sampai pihak pengelola The Lodge Resort memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah.

” Kami meng imbau untuk para pegiat usaha yang belum mengolah limbahnya.supaya segera membuat IPAL sebelum kami SATGAS CITARUM datang dan pasti akan kami tutup saluran limbah yang mengarah ke sungai citarum,” pungkasnya.***

Back to top button