11 Wajib Pajak di KBB Terkena Sangsi Administratif Pemasangan Spanduk dan Sticker

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) memberikan sangsi administratif kepada 11 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak PBB dan BPHTB, Wajib pajak yang menunggak diberikan tanda dengan pemasangan spanduk ataupun Stiker.

Semua wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung Barat diminta agar taat membayar pajak. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah memacu pendapatan daerah melalui pemerataan pajak bagi para pelaku usaha.

Tempat usaha yang menunggak pun akan dipasangi spanduk atau stiker sebagai pemberitahuan belum memenuhi kewajiban. Jika masih membangkang, maka tempat usaha tersebut bisa saja disege

Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo menyatakan, sebenarnya ada 28 wajib pajak yang menjadi target pemasangan spanduk dan stiker di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Dari ke-28 penunggak pajak tersebut, ada sekitar 17 wajib pajak yang koperatif membayar langsung kewajiban tunggakan pajaknya.

“Tahap kedua pemasangan spanduk/stiker dari potensi 28 wajib pajak dengan potensi pajak sebesar Rp 859.720.088 dan tertagihkan sebesar Rp 291.966.700,” kata Duddy di Ngamprah. Kamis, (9/11/2023).

dia pun menjelaskan, pihaknya telah memasang spanduk dan stiker bagi 11 penunggak pajak dari satu jenis pajak yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.

“Jadi 11 wajib pajak yang kita pasang spanduk dan stiker, Ke-11 penunggak pajak itu memiliki berbagai permasalahan seperti tanah warisan, akan di jual dan lain sebagainya. Posisinya tidak bisa membayar. Jadi katanya mangga saja mau dipasang juga dan kita juga tidak bisa memaksakan,” jelasnya.

Ke-11 wajib pajak tersebut berada di empat kecamatan yang berbeda yakni, Kecamatan Ngamprah, Cikalongwetan, Cisarua dan Kecamatan Lembang.

Sebelum dipasangi spanduk dan stiker, Bapenda KBB telah lebih dahulu melakukan upaya penagihan secara persuasive dengan mengirimkan surat teguran hingga tiga kali kepada para wajib pajak yang menunggak.

Pemberian surat teguran tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Bandung Barat nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan serta perkotaan.

“Namun tidak ada tanggapan atau konfirmasi untuk membayar tunggakan dari wajib pajak. Sehingga Bapenda dengan Satpol-PP KBB memasang peringatan berupa pemasangan spanduk. Belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Duddy menuturkan, adanya pemasangan spanduk maupun stiker diharapkan dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak agar membayar kewajibannya tepat waku dan sesuai ketentuan.

Penagihan piutang pajak lebih lanjut dia, menjadi salah satu konsen Bapenda Bandung Barat dalam meningkatkan pendapatan dari hasil pajak daerah.

“Sebab hasil pajak daerah untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat,” tuturnya.

dia berharap, kepatuhan para wajib pajak di KBB bisa makin meningkat. Dengan begitu, persentase piutang bisa makin menurun dan target pajak daerah dapat tercapai.

“Mudah-mudahan target kita dari hasil 10 jenis pajak seluruhnya bisa tercapai,” harapnya.

Duddy juga mengimbau, kepada seluruh wajib pajak di Bandung Barat dapat membayar setiap pajaknya tepat waktu dan tidak menunggu adanya tindakan teguran seperti pemasangan spanduk dan stiker lebih dahulu.

“Jika memang ada kendala silakan berkonsultasi ke Bapenda dan kami juga berterimakasih kepada wajib pajak yang sudah berperan aktif dan patuh dalam membayar pajak,” pungkasnya. ***

Back to top button