Isu Revitalisasi Pasar Ciparay GNPK-RI Jabar Memiliki Dokumen Penting

BANDUNG-tabloidreformasi.com
GNPK-RI Jabar telah menyoroti rencana Revitalisasi Pasar Ciparay yang dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Pemdes dan Pengembang pada bulan Februari 2024.
Menanggapi hal ini, Abah Nana, Ketua GNPK-RI Jabar, bahwa meskipun revitalisasi boleh dilakukan, hal tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, Rabu 10/1/2024 saat diwawancarai di Sekretariat GNPK-RI Jabar.
Abah Nana menegaskan bahwa hingga saat ini, GNPK-RI masih memiliki dua alat bukti dokumen yang belum terpenuhi sebagai syarat mutlak pelaksanaan revitalisasi.
” Dokumen ini akan menjadi kunci utama jika Pemdes memaksakan rencana revitalisasi pada tahun ini,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan Pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan yang telah dibuat.
” Melanggar aturan sendiri akan menjadi bumerang, berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih rumit, bahkan hingga merampas hak para pedagang Pasar Ciparay,” jelasnya.
GNPK-RI juga menggarisbawahi bahwa Pemdes seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang Pasar Ciparay, sambil menyoroti kekurangan urgensi dalam rencana revitalisasi.
” Tahapan sosialisasi yang telah dilakukan juga perlu dipertanyakan, apakah sudah sesuai dan apakah sudah terjadi kesepakatan dengan para pedagang” ungkapnya.
Abah Nana menerangkan bahwa tuntutan pedagang untuk penangguhan hingga tahun 2025 adalah bijak.
” Bahkan, dengan mengacu pada Pemdes Ciparay tahun 2020, mereka bisa saja menuntut hingga tahun 2035 sesuai hak yang mereka miliki,” terangnya.
Dalam kesimpulannya, Abah Nana menghimbau agar Pemdes tidak gegabah dalam memaksakan kehendaknya.
Dia juga mendorong para pedagang Pasar Ciparay untuk tetap menjalankan aktivitas berjualan dengan aman dan nyaman demi menghidupi keluarga mereka.***







