Komitmen UPPER Cisokan Membangun Kesejahteraan Bersama

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com

Pembangkit Listrik Tenaga Air Cisokan Hulu (Upper Cisokan Pumped Storage HEPP) diwajibkan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja lokal, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mr Jo yang merupakan menkom dan perwakilan dari CGGC menyatakan sudah terjalin hubungan, baik Antara CGGC dengan pemerintah kecamatan dan desa-desa.

” Selama ini sudah terbangun kerja sama baik Antara kecamatan dan desa-desa dengan pihak CGGC dan kami merasa nyaman,” ungkapnya Minggu 28/1/2024.

dia juga mengungkapkan terkait tenaga kerja  lokal, pihaknya telah merekrut banyak tenaga lokal, dan juga telah melakukan pelatihan pelatihan untuk tenaga ahli operator alat berat

” Masalah pelatihan sudah di bicarakan sebelumnya, dan mungkin nanti akan diadakan pelatihan kembali,” terangya.

Disinggung masalah lebih dari 500 tenaga kerja Asing yang baru baru ini masuk Mr Jo juga membantah nya.

” Itu tidak benar, untuk sementara hanya 100 orang saja, dan 500 orang tidak ada sama sekali dan semua itu tenaga legal jadi kita di sini aman dan mengetahui,” jelasnya.

Mr Jo juga berharap kita sama sama membangun dengan aman kondusif, biar warga di sini yang tidak punya listrik bisa terbantu dan cepat dapat penerang.

Sementara itu Ketua APDESI Kecamatan Rongga Jajang mengungkapkan kebahagian nya karena ajuan perubahan Addendum 5 ke Addendum 6 di setujui dan sudah ditanda tangani oleh PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latief.

”  Alhamdulillah sekarang di setujui dan udah ditanda tangani oleh bapak PJ bupati Bandung barat Arsan Latief, kalau potensinya sekitar 52 miliar tetapi itu bukan untuk kecamatan rongga saja itu ada kecamatan Cipongkor juga,” ungkapnya.

Menurut Jajang isi addendum 6 yang paling utama kecamatan Rongga pada salah satu desa yang tidak bisa mendapatkan kompensasi dalam bentuk infrastruktur

” Di addendum 6 itu adalah banyak tambahan tambahan, karena di wilayah selatan khususnya desa yang kena dampak itu berkaitan dengan kebutuhan  masyarakat dalam bentuk infrastruktur pembangunan jalan,” terangnya.

Jajang juga menjelaskan kompensasi 52 miliar tersenut bukan CSR tetapi tetapi bentuk kompensasi.

” Dan ini bukan CSR tetapi bentuk kompensasi  infrastruktur jalan, karena permintaan dari warga masyarakat yang ditunggu tunggu itu kompensasi perbaikan infrastruktur jalan, lebih luasnya untuk desa yang terdampak” imbuhnya.***

Back to top button