Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Soreang

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Soreang dalam Pers Release nya di Sekretariat Bawaslu yang bertempat di lingkungan Gedung Sabilulungan pada Sabtu,10/2/2024.
Hadir Ketua Panwaslu Kecamatan Soreang Yana Supriatna,didampingi Koordiv HP2HM Shofa Al farisi L, Koordiv P3S Heni Yuningsih dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Soreang Syarifulton.
Yana Supriatna menyampaikan “Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwas Kecamatan bertugas Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
2.Pelaksanaan kampanye
3.Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
4.Penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
5.Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
6.Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
7.Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8.Penyelenggaraan pemungutan suara dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan,” tuturnya.
Yana menjelaskan “Panwaslu Kecamatan soreang telah melakukan pengawasan logistik pemilu 2024 mulai tanggal 26/1/2024.Pengawasan inj dimulai dengan pengawalan pergeseran logistik dari Gudang logistik KPU Kabupaten Bandung. beralamat di Jl.raya Kopo No.189 Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung ( Gudang Swalau ) menuju Gudang logistik PPK Kecamatan Soreang di Jl.SMP 01 Soreang Kampung Ciloa No 4 Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung ( SOR Desa Pamekaran ),” jelasnya.
Yana menambahkan ‘Adapun pengawasan logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Soreang, kami lakukan memastikan logistik dalam keadaan aman dan lengkap, sesuai dengan prinsip Pengawasan logistik yaitu tepat prosedur, tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran distribusi,dan tepat kualitas,” tambahnya.
Yana menambahkan lagi “Hasil dari pengawasan antara lain kami menemukan pendistribusian logistik pemilu untuk Kecamatan Soreang tidak tepat waktu,karena tidak sesuai dengan informasi yang kami terima melalui surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Bandung,” imbuhnya.
Tambahnya lagi “Dengan demikian kami mengimbau kepada PPK Soreang untuk :
1. Memperhatikan kondisi Gudang logistik pada tingkat kecamatan Soreang khususnya berkaitan dengan kondisi keamanan gudang logistik.
2. Memperhatikan mobilitas orang yang masuk gudang logistik berdasarkan persetujuan pemegang kunci.
3. Menindaklanjuti beberapa temuan hasil pengawasan panwaslu Kecamatan Soreang,” tukasnya.
Red-Agus /Bety.







