Ketua LSM PMP3R : Komite Harus Buka Posko Pengaduan, Korban Asusila SMPN 1 Cigombong

Bogor-tabloidreformasi.com
Wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor dibuat gempar oleh tindakan seorang oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri, bahkan hal tersebut dan tersebar luas sudah ramai diperbincangkan di jagat maya.
Akhirnya Ketua PM3R, Anwar Ressa angkat bicara terkait pelecehan yang terjadi dilingkungan sekolah, Jumat 23/02/2024.
dia mengatakan,” Kesusilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu seksual yang bisa saja terjadi di mana saja, bisa terjadi di dalam dunia pendidikan, di kantor, maupuan di dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan rusaknya moral.
“Kejahatan atau pelanggaran terhadap kesusilaan tidak hanya terjadi pada wanita atau pria dewasa saja, akan tetapi bisa juga terjadi pada anak-anak. Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sangsi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sangsi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).”ujar Anwar
“Kemudian secara umum terhadap oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sangsi berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangsi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Dan jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri teladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar.
Lebih lanjut Anwar mengatakan,untuk membuka kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan adanya pengaduan , pengakuan baru dari keluarga korban yang mengalami hal yang sama, yang pernah di alami pada putrinya, pada tahun 2017 yang dilakukan oleh oknum yang sama oleh Sdr E. ini harus di usut tuntas. Kalau perlu buka Posko Pengaduan, komite jangan diam,”tegas Anwar
Red-Bdy.







