Waduh!! Wali Murid SDN Langensari Geruduk Desa Gadobangkong ada Apa??

BANDUNG BARAT – tabloidreformasi.com

Persoalan lahan SD Negeri Langensari Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ternyata hingga kini masih berlangsung.

Diketahui, masalah sejumlah luas lahan yang ditempati sekolah dasar tersebut sempat menjadi pembicaraan pada tahun 2022 lalu, lantaran adanya ahli waris yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pada saat itu, ahli waris memutuskan untuk membawa masalah lahan yang dipakai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi pelajar tersebut ke ranah hukum.

Kali ini, sejumlah perwakilan orang tua siswa, Komite, guru dan kepala sekolah geruduk Kantor Desa Gadobangkong untuk mempertanyakan terkait adanya Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD).

SKKD tersebut nomor : 100/387/2009.Ds/IX/Pem pada 8 September 2021. Tertulis bahwa objek tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi di SDN Langensari sampai saat ini adalah milik Nana Rumantana dan bukan tanah milik Pemerintah Desa Gadobangkong.

Perwakilan orang tua siswa, Asep Budi Asmara menyatakan, dirinya sangat menyayangkan atas diterbitkannya SKKD oleh Kades Gadobangkong, Ae Tajudin.

Menurutnya, terbitnya SKKD tersebut akan lebih menguntungkan sebelah pihak yakni ahli waris sebagai penggugat dan bakal memberatkan pihak sekolah di pengadilan.

“Karena dalam SKKD itu jelas mengatakan bahwa hak kepemilikan. Itulah mengapa kami dengan pihak sekolah mengadakan audiensi,” kata Asep usai audiensi dengan Kepala desa Gadobangkong, Selasa (27/2/2024).

Dia pun menjelaskan, pihaknya bersyukur Kades Gadobangkong telah mencabut atau membatalkan SKKD yang diterbitkannya tersebut telah diterbitkannya.

Meski SKKD tersebut telah dicabut lanjut dia, persoalan lahan pendidikan itu perlu pengawalan dari semua pihak lantaran proses hukum di pengadilan masih belum selesai.

“Walaupun sudah di cabut SKKD ini oleh pak kades, tetapi ahli waris sebagai penggugat menerima tidak? Sudah ada tembusan belum? Sementara proses hukum masih terus berlanjut,”  ujarnya.

Oleh karena itu, Asep meminta Komisi 4 DPRD Kabupaten Bandung Barat bisa ikut berperan dalam mengatasi persoalan lahan pendidikan di wilayahnya.

“Saya harap semua pihak termasuk Komisi 4 DPRD KBB bisa ikut menindaklanjuti. Sebetulnya saya tidak ada kepentingan dalam hal ini, tetapi karena ini kaitan aset negara dan masa depan generasi penerus jadi saya merasa terpanggil,” ungkapnya.

Mantan guru SD Negeri Langensari, Uum Umbara menjelaskan, hasil audiensi tersebut akhirnya Kades mencabut lagi atau membatalkan SKKD yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berdasarkan Surat keterangan nomor : 100/49/2009.Ds/II/2024 yang menyatakan Pemerintah Desa Gadobangkong mencabut dan membatalkan surat keterangan kepala desa (SKKD) dengan nomor : 100/387/2009.Ds/IX/Pem pada 8 September 2021.

Surat tersebut telah di tanda tangani oleh Kepala Desa Gadobangkong, Ae Tajudin tertanggal 26 Februari 2024, sehari sebelum audiensi dengan pihak sekolah.

“Apalagi yang mau dikatakan peserta karena SKKD yang sudah di keluarkan itu tengah jalan dicabut oleh Kades,” jelasnya.

dia pun menuturkan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memutuskan salah satu pemenang atas persoalan lahan di SD Negeri Langensari.

“Belum ada pemenang baru fifty-fifty, saya harap masalah ini bisa cepat selesai karena kalau tidak  kasian para pelajar akan terdampak,” tuturnya.

Sementara saat hendak dikonfirmasi terkait kedatangan perwakilan sekolah, komite dan para orang tua siswa tersebut Kepala Desa Gadobangkong, Ae Taejudin tidak ada di tempat.

Padahal sebelumnya Ae Tajudin terpantau sempat menerima serta menjawab sejumlah pertanyaan dari perwakilan sekolah, komite dan orang tua siswa di Aula Amanah 1 Desa Gadobangkong.

Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Gadobangkong, Ruhiyat mengatakan, dirinya tidak tahu pasti alasan Kepala Desa menerbitkan SKKD tersebut.

Terlebih, dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris Desa Gadobangkong belum lama ini.

“Saya kurang paham, kebetulan saya di Kesra lama jadi masalah itu bleng. Kalau dijelaskan saya takut salah, bagusnya ke pimpinan langsung supaya bisa memaparkan alasannya,” tukasnya.***

Back to top button