Hasanudin Siap Mundur dari ASN Jika Sudah ditetapkan Sebagai Calon Bupati

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Kabag Kesra Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hasanudin, menyatakan kesiapannya untuk mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nantinya ditetapkan sebagai calon bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Meskipun masih tercatat sebagai ASN aktif yang akan habis masa tugasnya pada 1 Juli 2025, Hasanudin telah mempersiapkan langkah tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Bandung Barat.
“Demi mengabdi untuk masyarakat Bandung Barat, nanti saya akan mengundurkan diri, yang ujung-ujungnya pensiun dini,” ujar Hasanudin kepada wartawan pada Jumat, 19 April 2024.
Hasanudin menjelaskan bahwa dalam tahap ikhtiar politik, dia tidak perlu meminta izin kepada atasan seperti Penjabat Bupati (Pj Bupati) atau Sekretaris Daerah (Sekda).
“Nanti saja setelah ditetapkan sebagai calon, saya akan mengajukan surat pengunduran diri. Toh, Pak Pj Bupati dan Pak Sekda sudah mengetahui bahwa saya sedang dalam tahap ikhtiar politik,” katanya.
Meskipun akan fokus pada aktivitas politiknya, Hasanudin menegaskan bahwa ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai ASN secara profesional. Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik.
“Saya akan tetap berkomunikasi dengan masyarakat dan menjalankan tugas secara profesional,” tandasnya.
Diketahui, Hasanudin telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon kepala daerah melalui Partai Amanat Nasional (PAN), dan rencananya akan mengembalikan formulir pencalonannya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada Sabtu, 20 April 2024.***







