Film “Vina Sebelum 7 Hari” Menjadi Viral di Masyarakat
Foto: Instagram @humaspoldajabar

Bandung – tabloidreformasi.com
Polda Jawa Barat telah merilis identitas dan ciri-ciri tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar.
Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah film “Vina Sebelum 7 Hari” menjadi viral di masyarakat.
Film tersebut diangkat dari kisah nyata pembunuhan keji sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016.
Vina dan Eky menjadi korban kebrutalan anggota geng motor. Dari 11 pelaku, baru 8 orang yang berhasil ditangkap dan telah menerima vonis hukuman.
Tiga pelaku lainnya masih buron dan kini resmi masuk DPO. Berikut adalah identitas dan ciri-ciri dari ketiga DPO tersebut:
1. IKHSAN:
Usia: 25 Tahun (2016) – 33 Tahun (2024)Jenis Kelamin: Laki-Laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri Khusus: Tinggi 160 cm, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam
2. ANDI:
Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri Khusus: Tinggi 165 cm, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. DANI:
Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)Jenis Kelamin: Laki-laki Kewarganegaraan: Indonesia Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Ciri-ciri Khusus: Tinggi 170 cm, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang.
Polda Jabar meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan ketiga DPO ini.
Bagi yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka, diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.***







