Pendaftaran Pilkada Bandung Barat Ditutup, KPU Verifikasi Lima Pasang Calon

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat memasuki fase krusial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah resmi menutup tahapan penerimaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Proses pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Hasilnya, sebanyak lima pasangan calon resmi mendaftar, empat pasangan diusung oleh partai politik, sementara satu pasangan lainnya maju melalui jalur independen.

Kelima pasangan Balon tersebut adalah:
1. Didik Agus T – Gilang Dirga (Dilan) yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

2. Sundaya – Aa Maulana (Berdaya), pasangan independen yang maju tanpa dukungan partai politik.

3. Ritchie Ismail – Asep Ismail yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.

4. Edi Rusyandi – Unjang Asari (Edun) yang mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

5. Hengky Kurniawan – Ade Sudrajat (Hade) yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai NasDem.

Dengan penutupan pendaftaran ini, KPU KBB akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan kelayakan terhadap para pasangan calon sebelum mereka resmi menjadi peserta dalam Pilkada Bandung Barat 2024.

 

“Sampai hari terakhir, sudah ada 5 pasangan yang mendaftar ke KPU KBB. 4 pasangan diusung partai politik dan 1 pasangan melalui jalur perseorangan (independen),” kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Maulana belum lama ini.

Pasca penutupan tahapan pendaftaran, KPU akan segera melakukan rapat koordinasi dengan para Liaison Officer (LO) atau narahubung dari masing-masing balon soal tahapan selanjutnya pada 30 Agustus 2024.

Kemudian, tahap pemeriksaan kesehatan para balon bupti/wakil bupati dari yang akan diikuti oleh semua pasangan yang telah mendaftarkan diri ke KPU KBB dari 31 Agustus hingga 1 September 2024.

“Jika pemeriksaan tidak selesai pada 1 September 2024, maka akan dilanjutkan keesokan harinya. Maka saya sampaikan luangkan waktu 2 hari untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan di RS Hasan Sadikin,” ujar Rifqi.

Setelah tahap pemeriksaan kesehatan, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan pencalonan dan bakal calon. Proses ini bakal memakan waktu cukup lama, karena KPU akan memeriksa keabsahan dokumen yang diajukan.

“Pada tahap pendaftaran kami hanya mengecek kelengkapan dokumen, namun pada verifikasi administrasi kami akan memeriksa kebenaran berkas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, para balon masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.

Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon (Paslon) pada 22 September 2024.

“Sebagai penutup, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024,” pungkasnya. ***

Back to top button