Penegasan Ketua GNPK RI Jabar Terkait Revitalisasi Pasar Ciparay

Bandung-tabloidreformasi.com
Rencana revitalisasi Pasar Ciparay yang sempat tertunda akibat dampak pandemi Covid-19 kembali menjadi sorotan. Para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) sebelumnya meminta penangguhan revitalisasi tersebut, mengingat perekonomian yang masih belum stabil. Hal ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional dari pemerintah pusat.
Namun, seiring dengan persiapan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Sementara (TPPS) di Sijagur, muncul kembali persoalan yang melibatkan para pedagang. Ketua GNPK RI Jabar, Abah Nana, memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Abah Nana menjelaskan bahwa pada awal tahun 2023, enam perwakilan dari pedagang Pasar Ciparay mendatangi GNPK RI Jabar untuk meminta bantuan menunda revitalisasi pasar.
“Mereka menyerahkan surat resmi yang dilengkapi dengan tanda tangan lebih dari 640 pedagang yang mendukung penangguhan tersebut,” ujarnya. Kamis 26/9/2024.
Ia juga menjelaskan, GNPK RI Jabar tidak serta-merta menyetujui permohonan itu tanpa verifikasi. Mereka kemudian mengadakan pertemuan dengan para pedagang di Mesjid belakang Pasar Ciparay, dihadiri lebih dari 100 pedagang.
“Berdasarkan hasil pertemuan dan verifikasi, GNPK RI akhirnya sepakat untuk mendampingi IWPC dalam upaya penangguhan revitalisasi.GNPK RI Jabar kemudian membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan ini dan melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Ciparay. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan, diketahui bahwa para pedagang tidak menolak revitalisasi, melainkan hanya meminta agar pelaksanaannya ditunda,” jelasnya.
Abah Nana juga menambahkan bahwa IWPC terus memperjuangkan hak-hak para pedagang selama lebih dari enam tahun. Pada pertemuan terakhir, IWPC mengajukan sembilan persyaratan kepada Pemerintah Desa Ciparay, yang akhirnya dipenuhi.
“Selain itu, terkait adanya pemberitaan di media online tentang dugaan pelanggaran Perda 9/2021 dalam pembangunan Pasar Ciparay, Abah Nana menjelaskan bahwa revitalisasi tersebut tidak menggunakan dana APBD atau APBN, melainkan investasi swasta dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT). Oleh karena itu, menurutnya, tidak relevan mengaitkan pembangunan tersebut dengan Perda 9/2021 yang mengatur RPJMD Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pernyataan yang menyebutkan adanya keterlibatan politik dalam isu revitalisasi Pasar Ciparay.
“Abah Nana menegaskan bahwa GNPK RI akan bertindak tegas jika ada pihak yang memanfaatkan masalah ini untuk kepentingan politik, karena hal tersebut dapat merugikan para pedagang,” tukasnya.
Abah Nana mengimbau seluruh pedagang Pasar Ciparay untuk menjaga persatuan dan mempersiapkan diri dengan baik, baik yang setuju untuk pindah ke TPPS maupun yang memilih melanjutkan proses hukum melalui advokat mereka.**







