Transparansi Dipertanyakan: Konsultan Pengawas Tak Tahu Pelaksana Proyek Rehab Jalan Sekartoya, Cimaung

Cimaung-tabloudreformasi.com

Proyek Rehab jalan Sekartoya RW 03 Desa Pasirhuni Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bandung, menuai pertanyaan besar terkait transparansi.

Proyek dengan nama paket pekerjaan Sekartoya ini memiliki volume panjang 250 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 4 sentimeter, namun tidak memasang papan proyek. Hal ini membuat publik sulit mendapatkan informasi tentang proyek tersebut. Yang lebih mengejutkan, Tata, yang mengaku sebagai Konsultan Pengawas proyek dari PT.Alo Cipta Mandiri, menyatakan tidak mengetahui pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu Pihak Ke tiga Perusahaan apa PT atau CV yang melaksanakan pekerjaan ini. Saya hanya ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan ini,” ujar Tata saat ditemui di lokasi pekerjaan, Selasa (29/10/2024).

Tata menambahkan “Saya hanya tahu yang punya proyek ini H.Nono, tapi tidak tahu perusahaannya yang dipakai CV atau PT apa”,tambahnya.

Namun ketika ditelp lewat saluran WhattsApp H.Nono tidak diangkat,sampai saat ini belum memberikan jawaban.

Ketidaktahuan Konsultan Pengawas ini mengundang kecurigaan dan pertanyaan besar tentang transparansi proyek. Tidak adanya papan proyek yang memuat informasi tentang pelaksana pekerjaan semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek tersebut.

Warga sekitar lokasi pekerjaan juga mengeluhkan kurangnya informasi mengenai proyek. “Kami tidak tahu siapa yang melaksanakan pekerjaan ini dan kapan pekerjaan ini akan selesai,” ujar beberapa warga yang sedang berkumpul disekitar proyek tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat tentang kualitas pekerjaan dan efektivitas penggunaan anggaran proyek Rehab jalan Sekartoya. Kejelasan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam proyek pembangunan sangat penting untuk memastikan terlaksananya proyek yang berkualitas dan akuntabel.

Ketidakjelasan mengenai pelaksana proyek, tidak adanya papan proyek, dan kurangnya informasi bagi masyarakat merupakan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya diterapkan dalam proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

*** Tim***

Back to top button