TPPO di Bandung Barat meningkat Empat Orang Mendapat Pendampingan dari DP2KBP3A

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah memberikan layanan kepada empat korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DP2KBP3A KBB, Rini Haryani, mengungkapkan bahwa kasus dugaan TPPO di Bandung Barat menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023.
“Kami telah melayani empat korban dugaan TPPO di KBB. Ada peningkatan kasus, meskipun hanya tiga kasus tambahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023 hanya ada satu kasus,” kata Rini melalui Pelaksana Bidang PPA, Deden Irwan Kusumah, di Ngamprah, Senin (25/11/2024).
Kasus terbaru melibatkan korban perempuan di bawah umur dari Kecamatan Cipendeuy. Laporan diterima DP2KBP3A pada 12 November 2024 dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Provinsi Jawa Barat.
“Keesokan harinya, kami langsung melakukan home visit ke rumah korban dan keluarganya. Pihak keluarga mengakui bahwa korban telah menelepon dari Madiun, Jawa Timur, dan telah diamankan oleh kepolisian setempat,” jelasnya.
Pada tahun sebelumnya, korban bekerja di Cikarang sebagai pengasuh anak atau baby sitter di Karawang, tetapi fakta berbeda terungkap setelah pemeriksaan.
“Setelah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban mengaku bekerja sebagai Lady Companion (LC) di tempat karaoke. Ia dijanjikan upah Rp 8 juta per bulan oleh seorang perekrut, namun tidak pernah menerima uang tersebut, dan perekrutnya kabur,” tambahnya.
Korban kemudian dipindahkan ke Bali dan Surabaya untuk pekerjaan serupa. Terakhir, ia terlibat dalam panggilan pekerjaan di sebuah hotel di Madiun sebelum tertangkap polisi.
Saat ini, korban sedang mengikuti program pemberdayaan perempuan selama enam bulan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU).
“Kami memfasilitasi pertemuan antara korban dan keluarganya. Keluarga telah mengizinkan korban mengikuti program ini karena hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan potensi untuk kembali ke situasi berisiko jika dilepas begitu saja,” ujarnya.
Rini menambahkan bahwa pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Hingga November 2024, DP2KBP3A telah menangani kasus-kasus dari Kecamatan Batujajar, Cipongkor, dan Cipendeuy.
“Sampai saat ini, kami telah melayani empat korban dugaan TPPO di tahun 2024,” pungkasnya.***







