Di Massa PPKM Level 3, Diduga Pemdes Cangkuang Wetan Penyebab Warga Langgar Prokes Di Pasar Malam

KAB.BANDUNG,reformasitotal.com

Ditengah sibuknya Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan kembali menggalakan aturan sosial distancing, agar masyarakat tetap menerapkan jaga jarak untuk menghindari kerumunan.

Diduga Pemerintah Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung malah bekerjasama dengan menyewakan lahan tanah carik desa kepada pengusaha Hiburan Rakyat (Pasar Malam) di masa PPKM level 3.

Kendati demikian, aktifitas pasar malam yang berlokasi dibelakang Kantor Desa Cangkuang Wetan itu, diindikasi mengundang banyak warga hingga menyebabkan kerumunan. Selain itu, banyak masyarakat yang diduga tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditentukan, salah satunya, tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, aktifitas pasar malam itu sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Dan Pemerintah Desa Cangkuang Wetan diduga melakukan pembiaran, demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/2/2022), awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Cangkuang Wetan, Asep Kusmiadi melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun sampai dengan berita ini ditayangkan, Kades Asep Kusmiadi, belum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh awak media.

Kemudian, pada Minggu (27/2/2022) sore, awak media mengkonfirmasi Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot, Darmanto melalui telepon aplikasi WhatsApp, ketika dikonfirmasi, Darmanto pun membenarkan bahwa Hiburan Rakyat atau Pasar Malam tersebut penyebab kerumunan warga, dan penyebab banyak warga yang melanggar Prokes.

Selanjutnya, Darmanto mengaku, sebelumnya, berhari-hari pihaknya berupaya menemui Kepala Desa Cangkuang Wetan, Asep Kusmiadi, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Akhirnya, pada hari Selasa (22/2/2022), Darmanto didampingi anggotanya bertemu langsung dengan Kades Asep Kusmiadi, pihaknya memohon agar pasar malam itu segera dihentikan dan ditutup, karena banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait Prokes dan masih berlakunya PPKM level 3, namun Kades Asep Kusmiadi meminta waktu kepada Darmanto sampai dengan hari Senin (28/2/2022).

“Saya sudah berulangkali datang kesana, tapi gak ketemu kades, waktu hari selasa, saya mendatangi pak kades, langsung ketemu, saya dengan anggota saya, mohon ini pasar malam segera dibubarkan dan ditutup. Katanya dia, mau ditutup hari senin. Saya bilang, jangan..!! terlalu lama, kalau ditutupnya hari senin. Lalu saya bilang begini, jangan hari senin, hari sabtu saja, kata dia iya,” kata Darmanto.

Namun sampai dengan saat ini, Minggu (27/2/2022), Pasar Malam tersebut masih beraktivitas seperti biasanya. Lalu, Darmanto menegaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran di masa PPKM level 3 ini.

Disinggung oleh awak media, apakah Pasar Malam tersebut ada izinnya dari pihak instansi terkait. Darmanto menjawab, bahwa Kades Asep Kusmiadi, mengaku sudah ada izin dari Camat Dayeuhkolot secara lisan.

“Saya bertanya ke kadesnya langsung waktu hari selasa, sudah ada izin belum, katanya sudah, tapi secara lisan. Darimana izinnya, katanya, saya sudah menghadap ke Pak Camat, kata si Kades Cangkuang Wetan,” bebernya.

Lebih lanjut, Darmanto mengatakan kembali, bahwa pihaknya sudah berusaha tegas berbicara dengan Kades Asep Kusmiadi agar menutup Hiburan Rakyat atau Pasar Malam tersebut.

Menurutnya, level di Kabupaten Bandung belum masuk ke level aman, kemudian kasus COVID-19 meningkat kembali.

Dikonfirmasi ulang kembali oleh awak media, tanggapan Darmanto selaku Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Dayeuhkolot terkait adanya seorang Kepala Desa yang diduga tidak mengindahkan aturan PPKM level 3, dirinya mengatakan bahwa Kades tersebut susah diatur.

“Bukan bandel lagi pak, badegong…badegong (susah diatur),” tuturnya.

Perlu diketahui, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dan perlu diingat, dalam pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,-
(satu juta rupiah).”

 

Korwil Jabar

DRIVANA

Back to top button