Jeje Ritchie-Asep Ismail Raih Kemenangan Besar di Pilkada Bandung Barat 2024

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Hasil rekapitulasi suara menunjukkan Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail, yang merupakan paslon nomor urut 2, berhasil mengumpulkan 341.225 suara, mengungguli empat pasangan calon lainnya. “Kalau kita rangking, torehan suara hasil rekapitulasi kali ini paling banyak adalah pasangan calon nomor urut 2 dengan hasil 341.225 suara,” ujar Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Kamis (5/12/2024).

Berikut perolehan suara lengkap masing-masing paslon:

– **Paslon nomor urut 1:** Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga – 165.672 suara
– **Paslon nomor urut 2:** Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail – 341.225 suara
– **Paslon nomor urut 3:** Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat – 224.066 suara
– **Paslon nomor urut 4:** Edi Rusyandi-Unjang Asari – 137.567 suara
– **Paslon nomor urut 5:** Sundaya-Asep Ilyas – 43.843 suara

### Penolakan Tiga Saksi Paslon
Meski hasil rekapitulasi suara telah ditetapkan, rapat pleno ini diwarnai penolakan dari tiga saksi paslon, yakni paslon nomor urut 3, 4, dan 5. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil penetapan karena alasan menunggu proses hukum terkait dugaan tindak pidana politik uang yang sedang ditangani oleh Bawaslu.

Namun, menurut Ripqi, penolakan tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno. “Sidang pleno tetap kita lanjutkan, dan (saksi tidak menandatangani) tidak membatalkan hasil pleno. Langkah itu dicatat sebagai kejadian khusus dalam berita acara penetapan hasil,” tegasnya.

### Mekanisme Keberatan dan Penetapan Akhir
Ripqi menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada, mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah rapat pleno.

“Setelah ini, barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah, baru nanti kita akan menetapkan pasangan calon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu proses hukum dan administrasi yang berlaku sebelum penetapan resmi bupati dan wakil bupati terpilih.***

Back to top button