Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Senilai Rp7 Miliar Berhasil Disita

BOGOR – tabloidreformasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp7 miliar pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pelaku, yakni CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ditangkap dalam operasi tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,9 kilogram, serta alat komunikasi berupa handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini mengarahkan petugas ke pelaku kedua, RS, yang ditangkap di rumah kontrakannya yang masih berada di Kampung Sawah, Cilodong. Dari rumah RS, petugas menemukan sabu seberat 6,04 gram serta timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka diperintah oleh seseorang berinisial G, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku CMP bertugas untuk mengedarkan sabu yang diterima dari G,” ujar Kompol Adhimas.

Para pelaku mengakui mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meski ini merupakan aksi pertama mereka, peredaran sabu tersebut dinilai sangat meresahkan karena dapat membahayakan ribuan jiwa.

“Dengan disitanya sabu ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambah Kompol Adhimas.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Polres Bogor berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Nur Istiono.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Diharapkan, penangkapan ini memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Indonesia.***

 

Red-Bdy.

Back to top button