Aliansi Masyarakat Bandung Raya Dukung Revisi UU TNI dalam Aksi Damai di Bandung

Bandung – tabloidreformasi.com
Aliansi Masyarakat Bandung Raya menggelar aksi damai mendukung revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di dua lokasi, yakni depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, pada Jumat (28/3/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dukungan terhadap revisi UU TNI yang mencakup kedudukan, tugas pokok, serta batas usia pensiun bagi prajurit.
Aldi Darmawan, penanggung jawab aksi, dalam orasinya menyatakan bahwa dalam revisi UU TNI, kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, peran Kementerian Pertahanan menjadi lebih dominan.
“Pemerintah telah menyetujui bahwa perencanaan strategis kini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan,” ujar Aldi.
Perubahan Tugas Pokok TNI
Aldi menjelaskan bahwa revisi pada Pasal 7 UU TNI menambahkan tugas pokok baru bagi TNI. Jika sebelumnya TNI hanya berfokus pada Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kini tugas pokoknya bertambah menjadi:
- Mengatasi separatisme bersenjata dan terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia.
- Membantu tugas pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga keamanan.
- Menanggulangi bencana alam serta melakukan pencarian dan pertolongan.
- Menangani ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia di luar negeri.
Penempatan Prajurit TNI di Kementerian dan Lembaga Negara
Revisi Pasal 47 UU TNI juga memperbolehkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun. Beberapa di antaranya adalah:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
- Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional.
- Badan Intelijen Negara (BIN).
- Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
- Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI
Selain itu, revisi Pasal 53 UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit, yaitu:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan dua kali sesuai Keputusan Presiden).
Aliansi Masyarakat Bandung Raya Ajak Masyarakat Cermati Revisi UU TNI
Aldi menegaskan bahwa pihaknya mendukung perubahan UU TNI dan mengimbau masyarakat untuk memahami revisi tersebut secara menyeluruh.
“Kami yakin kemerdekaan Bangsa Indonesia akan selalu dipertahankan oleh rakyat bersama TNI,” ucapnya mengakhiri orasi.
Sementara itu, sejumlah pihak menyoroti perlunya penguatan sistem pengawasan publik terhadap implementasi UU TNI yang baru. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar peran TNI dalam pemerintahan sipil tetap dalam koridor demokrasi.
Revisi ini juga mencerminkan dinamika politik dan keamanan nasional yang terus berkembang. Dengan meningkatnya ancaman di bidang keamanan maritim, bencana alam, dan terorisme, peran TNI dalam lembaga terkait menjadi semakin strategis.***







