Ketua IWPC Desak Pemdes Ciparay Serius Tangani Revitalisasi Pasar

Berikut adalah versi yang telah dirombak dan dibuat lebih rapi serta profesional, dengan judul yang sesuai:
KAB Bandung – tabloidreformasi.com
Ketua Umum Ikatan Warga Pedagang Ciparay (IWPC), Zevi Hero, S.I.P., menyampaikan kekecewaannya atas sikap Kepala Desa Ciparay, Dedi Jumhana, yang turut serta dalam kegiatan city tour ke Yogyakarta bersama sejumlah kepala desa se-Kecamatan Ciparay, di tengah berbagai persoalan penting yang masih membelit program Revitalisasi Pasar Ciparay.
Menurut Zevi, seharusnya Pemdes Ciparay lebih memprioritaskan penyelesaian masalah-masalah krusial terkait revitalisasi pasar, seperti sengketa batas wilayah dengan Desa Sarimahi, persoalan sampah di sekitar pasar lama dan pasar TPPS, kejelasan regulasi pasar tumpah dan ritel, serta status aset berupa rongsokan hasil bongkaran pasar lama yang sebagian merupakan milik pedagang.
“Ketika kami melihat unggahan video yang viral di media sosial terkait kegiatan tersebut, tentu ini sangat mengecewakan kami para pedagang. Apalagi saat ini kondisi ekonomi di pasar TPPS sedang tidak baik-baik saja,” ujar Zevi pada Rabu 14/5/2025.
Ia menambahkan, Pemdes Ciparay harus segera menyelesaikan berbagai persoalan tersebut secara serius, bukan malah bepergian.
“Silakan saja itu hak beliau sebagai kepala desa, tetapi alangkah lebih bijak jika mendahulukan kepentingan para pedagang yang sedang menanti kejelasan proses revitalisasi pasar,” lanjutnya.
Zevi juga menyoroti lemahnya penanganan sampah di pasar TPPS yang menimbulkan keluhan dari para pedagang dan warga sekitar.
“Hal-hal kecil seperti ini saja belum terselesaikan, bagaimana dengan persoalan besar lainnya?” tegasnya.
Menanggapi hal serupa, Abah Nana dari GNPK-RI Jabar yang menjadi pendamping IWPC, juga menyayangkan tindakan Kepala Desa Ciparay.
Ia menyebutkan bahwa dengan telah diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung, Pemdes Ciparay seharusnya segera melakukan sosialisasi kepada para pedagang, bukan justru mengambil keputusan secara sepihak.
“Terbitnya PBG bukan berarti pembangunan bisa langsung dilaksanakan. Masih banyak hal yang harus disampaikan secara transparan kepada para pedagang, terutama terkait hak dan posisi mereka dalam proses revitalisasi ini,” ujar Abah Nana.
Ia menekankan pentingnya diadakan pertemuan antara Pemdes Ciparay, PT. Pradasa selaku pengembang, dan IWPC untuk membahas teknis pelaksanaan revitalisasi.
“Pertemuan itu penting untuk menjelaskan soal status hasil bongkaran, kelengkapan perizinan, tujuan registrasi ulang, dan yang paling penting adalah penataan kios serta lapak sesuai dengan SNI 8152:2021 tentang Pasar Rakyat,” jelasnya.
Abah Nana menutup dengan menegaskan bahwa keterlibatan para pedagang dalam proses ini sangat penting. “Jangan abaikan kami. Karena pembeli kios dan pengguna lapak nantinya adalah para pedagang pasar Ciparay itu sendiri. Kami minta Kepala Desa Ciparay tidak mengesampingkan suara kami.”***







