Polsek Megamendung Gelar Musyawarah Tertibkan Tukang Parkir di Cipayung Girang

Bogor – tabloidreformasi.com

Polsek Megamendung bersama Pemerintah Desa Cipayung Girang menggelar rapat musyawarah terkait penertiban juru parkir di kawasan Simpang Megamendung, Senin siang, 19 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Cipayung Girang.

Rapat dimulai pukul 14.30 WIB dan berlangsung di Ruang Bersama Desa Cipayung Girang, Kampung Cipayung RT 02/03, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam musyawarah tersebut, dibahas kewajiban para tukang parkir, terutama yang bukan warga setempat, untuk mengenakan rompi identitas saat bertugas.

Hadir dalam rapat antara lain Sekretaris Desa Cipayung Girang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat, Kepala Dusun RT 02/03, serta Ketua RT 01/02. Forum ini menjadi wadah koordinasi antara aparat desa dan aparat keamanan dalam rangka menertibkan aktivitas parkir agar berjalan sesuai aturan.

Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan rompi identitas bagi tukang parkir bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi sekaligus mencegah potensi tindakan merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa tukang parkir yang beroperasi di wilayah ini dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah praktik pungutan liar serta meningkatkan rasa aman di lingkungan,” ujar Kapolsek.

Rapat berlangsung tertib dan seluruh peserta menyepakati pentingnya penerapan aturan tersebut. Mereka juga berkomitmen mendukung upaya penertiban demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Megamendung mengimbau seluruh warga serta pengelola jasa parkir untuk mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.***

Red-Bdy.

Back to top button