Sekretaris Ditjen PPDT Resmikan Agen Kopdes di Cikole, Jadikan Koperasi Merah Putih Cikole Percontohan Nasional

LEMBANG, tabloidreformasi.com — Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Mety Susanty, meresmikan salah satu Agen Koperasi Desa (Kopdes) di Kampung Nyalindung RW 08, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (18/7/2025).
Peresmian ini dilakukan saat kunjungan kerja ke Koperasi Merah Putih Cikole, yang dinilai memiliki sistem tata kelola dan pemberdayaan ekonomi desa yang patut menjadi percontohan bagi Kopdes lainnya di Indonesia.
“Kami datang ke Cikole atas penugasan langsung dari Presiden RI melalui Menteri Desa PDTT. Kami ingin melihat langsung bagaimana koperasi ini bisa tumbuh tanpa ketergantungan pada bantuan pemerintah. Dan ternyata, koperasi ini justru sudah cukup dikenal dan mandiri,” ujar Mety.
Ia menyebut keberhasilan Koperasi Merah Putih sebagai bukti nyata kekuatan kolaborasi di tingkat akar rumput.
“Ini bukti sinergi antara kepala desa, pemerintah daerah, provinsi, dan para pengurus koperasi. Kekompakan mereka adalah kunci. Model seperti ini bisa direplikasi di desa-desa lain,” katanya.
Ketua Koperasi Merah Putih Cikole, Komarudin, menyambut baik apresiasi tersebut. Ia berharap koperasi yang dipimpinnya bisa terus berkembang dan menjadi inspirasi bagi koperasi desa lain.
“Kami merasa bangga atas kunjungan dari pemerintah pusat. Semoga Koperasi Merah Putih Cikole bisa semakin maju dan menjadi contoh untuk koperasi-koperasi lain di berbagai daerah,” ucap Komar.
Saat ini, Koperasi Merah Putih telah memiliki 15 agen dan 47 warung mitra, dengan total 114 anggota yang tersebar di wilayah Desa Cikole. Agen yang diresmikan hari ini merupakan bagian dari jaringan distribusi koperasi yang terus berkembang.
“Dalam operasionalnya, kami menerapkan sistem pembayaran fleksibel. Koperasi membayar ke vendor dalam waktu dua minggu, sementara agen dan warung mitra memiliki waktu satu minggu,” jelas Komarudin.
Ia menambahkan, agen koperasi tak hanya menjual kebutuhan pokok, tetapi juga menyediakan layanan pembayaran listrik, internet, dan berbagai transaksi lainnya.
Kepala Desa Cikole, Tajudin, yang juga merupakan pengawas koperasi, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dari pemerintah pusat.
“Kehadiran Ditjen PPDT menjadi kebanggaan bagi kami. Semoga ini memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai motor ekonomi desa dan menjadi percontohan yang bisa ditiru di tempat lain,” ujar Tajudin.***







