Lambat Ajukan Dana Desa Tahap II, DPMD KBB Ingatkan Risiko Gagal Bangun

Bandung Barat, tabloidreformasi.com

Menjelang akhir Juli 2025, proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap II di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih berjalan lamban. Dari 165 desa, baru 83 desa atau sekitar 50 persen yang telah mengajukan permohonan pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB.

Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, mengungkapkan lambannya progres ini bisa berdampak langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan desa yang sudah direncanakan.

“Jika tidak segera diajukan, pembangunan bisa mandek. Bahkan bisa berdampak pada pengurangan alokasi Dana Desa di tahun berikutnya,” tegas Dudi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, ada beberapa penyebab keterlambatan pengajuan, salah satunya adalah belum selesainya perubahan APBDes yang harus menyesuaikan dengan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk BUMDes.

“Sebagian desa masih memfinalisasi perubahan APBDes dan menentukan tema ketahanan pangan. Ada juga BUMDes yang belum siap menerima penyertaan modal karena belum direvitalisasi,” jelas Dudi.

Selain itu, sejumlah desa belum mengunggah laporan penggunaan Dana Desa tahap I melalui aplikasi Omspan, yang menjadi syarat utama untuk pencairan tahap II.

Meski demikian, Dudi menyebut pengajuan masih dalam koridor waktu yang ditentukan. Namun pihaknya mendorong percepatan agar seluruh desa dapat mencairkan dana paling lambat akhir Agustus 2025.

“Belum bisa dikatakan terlambat, tapi kalau tidak dipercepat, risiko pembangunan tersendat akan nyata. Kami terus pantau dan akan turun langsung ke lapangan bulan depan,” ujarnya.

Dudi memastikan tidak ada kendala teknis serius dalam sistem pengajuan, hanya soal waktu dan administrasi desa yang masih tertinggal.

“Kalau tidak diajukan, otomatis tidak ada dana yang cair. Ini bisa berdampak langsung ke masyarakat, karena program kerja desa jadi terhambat,” tambahnya.

Ia mengimbau seluruh kepala desa untuk segera menuntaskan seluruh dokumen dan laporan agar Dana Desa bisa dicairkan tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal.

“Dana Desa harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai karena keterlambatan administrasi, masyarakat yang dirugikan,” pungkas Dudi.***

Back to top button