Kejari Bandung Geledah Kantor Dinkes KBB, Buntut Skandal Mobil Lab Covid

Bandung Barat, tabloidreformasi.com

Ketegangan mewarnai Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat saat tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan pada Kamis (24/7/2025) siang.

Sejumlah petugas Kejari mengenakan rompi merah muda bertuliskan “SATUAN KHUSUS PEMBERANTASAN KORUPSI” tampak keluar-masuk ruangan sejak pukul 11.00 WIB, menyisir dokumen dan berkas penting terkait dugaan korupsi pengadaan mobil laboratorium caravan Covid-19.

Proyek pengadaan yang semula digadang-gadang sebagai solusi inovatif penanganan pandemi itu kini berubah menjadi sumber persoalan hukum serius. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat tiga tersangka, termasuk mantan Kepala Dinkes KBB ES. Nilai proyek mencapai Rp6,07 miliar, dengan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, menurut hasil audit BPKP Jawa Barat.

Kepala Dinkes KBB saat ini, dr. Ridwan Abdullah Putra, turut mendampingi proses penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam.

“Sudah sekitar satu jam mereka di sini. Sepertinya sedang mengumpulkan dokumen penting,” ujar seorang pegawai Dinkes yang tak mau disebut namanya.

Proyek Tanpa Dasar, Mobil Mangkrak

Dalam konferensi pers sebelumnya (17 Juli 2025), Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Doni Haryono Setiawan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Proyek mobil lab dijalankan tanpa dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Bahkan, kebutuhan pengadaan tidak pernah diajukan secara resmi oleh Unit Pelaksana Teknis terkait.

“Pengadaan ini dilakukan tanpa prosedur. Sebelum proses lelang, staf Dinkes bahkan sudah diperintahkan meninjau mobil contoh ke bengkel di Padalarang,” ungkap Doni.

Unit caravan yang sudah jadi pun tidak bisa digunakan karena tidak dilengkapi dokumen legal seperti SRUT dan SKRB. Hingga kini, kendaraan itu hanya terparkir di halaman Dinkes KBB tanpa kejelasan fungsi.

“Serah terima proyek dilakukan tanpa pemeriksaan teknis. PPHP hanya menerima, dan laporan dibuat sepihak oleh PPK,” tegasnya.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah, ES Mantan Kadinkes KBB dan pengguna anggaran, RDS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CG Direktur PT Multi Artha Sehati sebagai penyedia jasa.

Kontrak senilai Rp4,41 miliar ditandatangani pada Desember 2021, dengan tenggat pengerjaan selama 30 hari. Namun realisasinya jauh dari harapan, hingga akhirnya terbongkar sebagai proyek bermasalah.

“Selain merugikan negara, proyek ini juga berisiko mengancam keselamatan jika mobil tanpa sertifikat digunakan,” kata Doni.

Penyidikan terus berlanjut. Kejaksaan membuka peluang penambahan tersangka dari pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proses pengadaan maupun penerimaan barang.***

Back to top button