Polres Bogor Tegaskan Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sesuai Prosedur Hukum

Bogor – tabloidreformasi.com
Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh IR Sukowati Sapta Krida, S.H., M.H., CPLE. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1377/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi tambahan, ahli pidana, serta ahli kenotariatan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Polres Bogor berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan. Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Teguh, Senin 22/8/2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di luar proses hukum. “Kami meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Bogor memastikan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dilakukan secara terbuka, menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.







